Dukun Cabul Asal Bintan Didakwa Pasal Kekerasan Seksual Karena Hamili Korban dengan Modus “Kawin Gaib”

Ilustrasi Praktik dukun Cabul
Ilustrasi Praktik dukun Cabul

PRESMEDIA.ID– Seorang dukun casbul asal Bintan, Fajar Ilham, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang wanita dengan modus pengobatan spiritual dengan dalih “kawin gaib”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deska Dhia Rahayu dari Kejaksaan Negeri Bintan menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban berinisial Ani sejak Januari hingga Mei 2025.

Terdakwa meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menyembuhkan penyakit dan “Mengembalikan keperawanan” korban melalui ritual khusus.

Dalam proses itu, Fajar meminta korban menjadi “istri gaib” selama masa pengobatan agar ritualnya dianggap berhasil.

Namun, selama tinggal bersama terdakwa, korban yang tidak memiliki ikatan perkawinan sah itu, dibawa ke Batam, di mana terdakwa beberapa kali melakukan persetubuhan hingga korban hamil.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Fajar Ilham dengan Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa menyebut, terdakwa dengan sengaja memanipulasi kepercayaan korban melalui praktik spiritual palsu untuk melakukan kekerasan seksual.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan bujuk rayu dan tipu daya melalui modus pengobatan spiritual agar korban menuruti kehendaknya,” jelas JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Bintan lantaran pelaku mengatasnamakan pengobatan tradisional dan ritual keagamaan untuk melancarkan aksinya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan ahli.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi