Edarkan Narkoba Sabu, Kakak Beradik Billy dan King Dihukum 9 dan 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Billy Fernando dan King Saputra meninggalkan ruang sidang usai divonis Hakim 9 dan 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Dua Terdakwa Billy Fernando dan King Saputra meninggalkan ruang sidang usai divonis Hakim 9 dan 6 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA. ID, Tanjungpinang – Terbukti edarkan narkoba jenis sabu, dua kakak beradik terdakwa Billy Fernando dan King Syahputra, dihukum 6 dan 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (4/6/2024).

Ketua majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi dua Hakim anggota menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menjual serta menjadi perantara narkoba jenis sabu sebagaimana dakwaan petasma Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak Pidana Narkotika, jo pasal 55 KUHP.

“Menghukum terdakwa Billy dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim.

Seluruh barang bukti narkoba dan handphone disita dan untuk dimusnahkan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim juga menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Billy adalah merupakan residivis yang sebelumnya telah perna dihukum dengan kasus yang sama.

Sementara terdakwa King Saputra divonis selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurangan.

Putusan terdakwa Billy Fernando ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan putusan terdakwa King Syahputra lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa adik beradik ini melalui Penasehat Hukumnya Jan Wahyu menyatakan pikir-pikir demikian juga dengan Jaksa Penuntut umum.

Untuk diketahui, terdakwa narkoba adik beradik Billy Fernando dan King Saputra, sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta di sebuah Pondok di Jalan Bangau Raya, Perum Bumi Air Raja Tanjungpinang Timur pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Dari penangkapan ini, Polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu dan timbangan digital di dalam tas sandang terdakwa.

Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahanke ke rumah Billy, Polisi akhirnya menemukan terdakwa King Saputra serta 17 paket narkoba jenis sabu seberat 75,82 gram.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur