Edi Sofyan dan Budy Hartono Didakwa Pasal Alternatif Terima Suap Kock Meng

Tersangka Edi Sofyan 1
Terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono Didakwa Pasal Berlapis,Terima Suap Untuk Nurdin Dari Kock Meng.(Photo:Internet)�

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua bawahan gubernur non aktif Provinsi Kepri Nurdin Basiru, Terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa pasal alternatif berlapis, melakukan dan turut serta melakukan, tindak pidana korupsi menerima suap atau gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 45 juta, SGD 5,000 dolar Singapura dan SGD 6,000 dollar Singapura dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Dana suap tersebut adalah baiaya tidak resmi dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfatan ruang laut, dan pengurusan administrasi daya dukung kawasan laut agar masuk kedalam Ranperda RZWP3K atas kawasan laut milik Kock Meng di Tanjung Piayu Batam.

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irawan dalam sidang perdana dugaan korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono di PN Tipokor Jakarta Pusat,Jumat,(6/12/2019).

Dalam dakwaanya, Jaksa KPK Asri Irwan mengatakan, Penerimaan suap atau gratifikasi yang dilakukan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono diawali ketika Nurdin Basirun mengarahkan terdakwa Edy Sofyan untuk mengumpulkan uang buat kepentinganya, dari pihak investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan, pengelolaan ruang laut di Kepri yang di keluarkan tanpa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Atas arahan tersebut, selanjutnya, Edy Sofyan menyampaikan kepada Budy Hartono, agar melakukan komunikasi dengan pemohon Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut untuk menyediakan biaya pengurusan tidak resmi pada setiap penerbitan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang akan diluarkan dan ditandatangani Nurdin Basirun.

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin Bsasirun dan untuk kepentingan operasional Edy Sofyan dan Budy Hartono,”ujar Jaksa KPK.

Menurut Jaksa atas perintah Nurdin kepada terdakwa Edy Sofyan dan penyampaiaan Edy Sofyan ke Budy Hartono, Selanjutnya, Budy Hartono meminta dana biaya pengurusan tidak resmi Rp 50 juta kepada Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pemohon Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang laut di kawasan Tanjungpiayu dan Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima Batam.

Dari dakwaan JPU, terdapat 3 kali penyetoran uang yang diduga suap dan gratifikasi diterima Budy Hartono dalam pengurusan Izin Prinsip Pemanfataan Ruang Laut dan pengurusan data dukung kawasan milik Kock Meng agar dimasukan dalam Ranperda RZWP3K.

Tiga kali sertoran dana suap yang diterima terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono dari Kock Meng, melalaui Johanes Kodrat dan Abu Bakar itu, antara lain, penerikaan dana Rp.50 juta, kemudian dana senilai SGN.5000 Dollar Singapura dan SGN 6000 Dollar Singapura yang diserahkan Johanes Kodrat melalui Abu Bakar kepada Budy Hartono, Edy Sofyan dan Nurdin Basirun.

“Pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut oleh pemohon Abu Bakar dan Kock Meng diproses oleh Terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono serta Nurdin Basirun tanpa melalui Dinas DPMPTSP Provinsi Kepri sehingga perbuatan tersebut tidak mengindahkan aturan Pasal 8 ayat (2) huruf f Lampiran huruf f angka 13 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau,”sebut Jaksa KPK.

Atas Prbutanya terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa melangar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau ke dua, Perbutaan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan it, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Majelis hakim PN.Jakarta Pusat agar menghadirkan saksi terhadap ke dua terdakwa untuk pembuktian di perisangan pada minggu berikutnya.

Sebelumnya, terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono bersama Terdakwa Abu Bakar diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) di Tanjungpinang. Selain ke tiga terdakwa, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di kawasan Tanjung Piayu Batam tersebut.

Penulis:Redaksi