Efisiensi Anggaran Tidak Terdampak ke Pokir DPRD Bintan, Setiap Dewan Tetap Dapat Rp 800-900 Juta Per Orang

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Efisiensi anggaran dana APBD 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tidak mempengaruhi alokasi dana pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Bintan.

Dan setiap DPRD di Bintan memperoleh dana pokok pikiran (Pokir) dari APBD Rp800-900 Juta per Orang.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta kebijakan pemerintah daerah.

Dan pihaknya di DPRD hanya sebagai penerima, dengan alokasi yang sudah ditentukan.

“Maka kami menerimanya. Baik itu untuk uang makan, perjalanan dinas, dan lainnya, semua telah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA),” ujar Fiven dalam keterangannya.

Dana Pokir DPRD Bintan Rp800-900 Juta Per Anggota

Saat ditanya mengenai dampak efisiensi anggaran terhadap dana pokir DPRD, Fiven menjelaskan, bawah berdasarkan pembahasan awal sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi hanya diterapkan pada perjalanan dinas (Perjadin) dan tidak berdampak pada dana pokir.

“Hingga saat ini, dana pokir 2025 masih sesuai rencana awal dan tidak mengalami pemotongan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa besaran dana pokir ditentukan berdasarkan usulan masing-masing anggota DPRD, yang merujuk pada hasil reses.

“Jika lokasinya jauh seperti di Kecamatan Tambelan, maka dana pokir yang dibutuhkan juga lebih besar. Namun, dana pokir tahun 2025 masih sama seperti tahun lalu, yaitu sekitar Rp 800-900 juta per orang,” ungkapnya.

Perjalanan Dinas DPRD Bintan Dipangkas Rp6 Miliar

Sementara itu, alokasi anggaran untuk perjalanan dinas DPRD Bintan pada 2025 mengalami pemangkasan sebesar 50 persen akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan, Riang Anggraini, mengungkapkan bahwa perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang terdampak dalam efisiensi ini.

“Perjalanan dinas DPRD sudah pasti terkena efisiensi. Untuk anggaran lainnya, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Jika ada kebijakan tambahan, kami siap melaksanakannya,” ujar Riang.

Ia menjelaskan bahwa dana perjalanan dinas DPRD Bintan pada 2025 awalnya dialokasikan sebesar Rp12 miliar. Namun, dengan adanya efisiensi sebesar 50 persen, anggaran ini kini hanya tersisa Rp6 miliar.

Efisiensi Anggaran Makan,Minum, dan Snack DPRD

Sementara anggaran makan, minum, dan snack dikatakan mengalami pemangkasan. Namun menurut Riang, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut.

Namun, ia memastikan bahwa pihaknya telah mengatur penggunaan anggaran agar tetap mencukupi hingga akhir tahun.

“Jika nantinya ada kebijakan efisiensi tambahan yang berdampak pada dana makan, minum, dan snack, kami siap menyesuaikannya,” tambahnya.

Adapun anggaran makan, minum, dan snack DPRD Bintan dalam APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp500 juta. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pada Rapat anggota dewan dan pimpinan, Pertemuan dengan tamu, Sidang paripurna, Rapat dengar pendapat (RDP), Rapat badan anggaran daerah (Banggar).

“Jadi, anggaran ini memang diperuntukkan untuk berbagai kegiatan. Jika nantinya harus mengalami efisiensi, kami siap menyesuaikannya,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar