Ekspos Kasus Perampokan, Kapolres Sebut Barang Bukti Uang Rampokan Hilang Rp.70 Juta

Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal bersama jajaran saat melakukan ekspos kasus perampokan Nasabah Bank di Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal bersama jajaran saat melakukan ekspos kasus perampokan Nasabah Bank di Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Ekspos kasus perampokan yang dilakukan komplotan Rudi, Marsut, Teguh, dan Wahyuni. Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal mengatakan, Barang-Bukti uang rampokan empat pelaku hilang Rp.70 juta.

Saat ini, anggota Polres Tanjungpinang, masih terus melakukan pencarian barang bukti uang sebesar Rp 70 juta yang dibuang oleh rampok komplotan Palembang tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan, kronologis kejadian berawal pada saat salah seorang pegawai perusahan swasta mengambil uang sebanyak Rp 225 juta di salah satu Bank di komplek ruko Bintan Center Kilometer 9 Kota Tanjungpinang pada Senin (11/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB

Setelah itu, lanjut Iqbal, korban meninggalkan bank dengan menggunakan mobil strada double cabin. Namun pada saat di parkiran Bank ban mobil korban sudah di gembosin oleh salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku sudah berada didalam bank untuk melihat nasabah yang mengambil sejumlah uang, sedangkan satu orang pelaku menggembosin ban mobil korban. Setelah dua pelaku mengikuti korban yang mengemudikan mobilnya,” ungkap Iqbal saat melakukan press rillis di Mapolres Tanjungpinang, Jumaat(22/11/2019).

Setelah diikuti sampai ke Kilometer 7 Tanjungpinang, Ban mobil korban sudah gembos, dan korban memberhentikan mobilnya dan keluar. Saat dilihat ban belakang mobilnya sebelah kanan sudah kempes.

“Saat korban keluar, mengecek ban mobil, dua pelaku langsung beraksi dengan mengambil tas korban berisi uang Rp 225 juta dari pintu mobil sebelah kiri. Sehingga korban tidak melihat,” ungkapnya lagi.

Atas kejadian itu, selanjutnya korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang, kemudian anggota Satreskrim Polres langsung bergerak cepat dan mengetahui keempat pelaku berada di kos-kosan di Kilometer 16 Arah Tanjung Uban.

“Di kos-kosan itu kemudian keempat pelaku telah membagi-bagi uang tersebut kedalam empat tas masing-masing pelaku,”ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan, oleh polisi, terjadi kejar-kejaran antara keempat pelaku dengan polisi di hutan, di hutan itu kemudian salah satu pelaku Rudi membuang tas miliknya yang didalamnya terdapat uang sebanyak Rp 70 juta.

Sementara itu, anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 155 juta dan keempat pelaku. Selain itu karena keempat pelaku mencoba kabur sehingga keempatnya dilakukan tindakan yang terukur dengan menembak kaki keempat pelaku untuk melumpuhkannya.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tas yang dibuang oleh pelaku tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis:Roland