Empat Nelayan Bintan Dibebaskan Pemerintah Malaysia, Dua Lagi Masih Jalani Sidang

KNTI saat melakukan aksi penolakan Tambak
KNTI Saat melakukan Aksi menolak Tambak (foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 4 dari 6 nelayan asal Kabupaten Bintan yang ditahan selama satu bulan lebih oleh Negara Malaysia, akhirnya dibebaskan. Sementara 2 nelayan lainnya hingga saat ini masih menjalani persidangan.

Ke 6 Nelayan Indonesia yang dibebaskan itu adalah Agus Suprianto (26), Sandi (18) dan Andi (18) merupakan warga Kampung Masiran RT 07/ RW 02 , Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. Kemudian Muhammad Rapi (33), Reza Mavian (20) dan Gunawan (17) asal Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adly, mengatakan, ke 4 nelayan tersebut dibebaskan atas dasar pengakuan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Malaysia yang didampingi oleh KJRI Indonesia yang berada disana.

“Sejumlah nelayan yang dibebaskan ini, sebelumnya ditahan karena saat melaut di perbatasan perahu yang ditumpanginya rusak. Lalu perahu itu pun terbawa arus dan angin kencang hingga masuk perairan Malaysia. Selanjutnya kapal patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM),” ujar Jumat (6/8/2021).

Setelah melewati persidangan 4 diantaranya masing-masing Sandi, Andi, Reza Mavian dan Gunawan dibebaskan. Namun baru 2 nelayan yang tiba di Indonesia tepatnya di Kota Batam yaitu Sandy dan Andy.

“Saat ini, mereka menjalani karantina selama satu minggu di Kota Batam setelah itu baru dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Bintan,” ujarnya.

Sedangkan 2 nelayan lainnya Reza Mavian dan Gunawan, saat mau dipulangkan dan diuji swab di Malaysia, terkonfirmasi positif covid-19. Maka harus diisolasi sampai sembuh barulah diizinkan untuk pulang ke Indonesia.

Sementara dua orang lagi yang ditahan yaitu Tekong Boat, Agus Suprianto dan Muhammad Rapi. Mereka harus menjalani persidangan di Mahkamah Kote Tinggi Johor Baru dengan didampingi Konsulat Indonesia/KJRI Indonesia. Karena dengan cara jalur diplomasi mediasi keduanya dapat dibebaskan.

“Kabar soal dua nelayan lagi di sidang ini diterima oleh Safrudin dari salah satu nelayan melalui Ponsel penjaga Diraja Malaysia. Beliau menyebutkan jika mereka masih ditahan untuk sidang lanjutan beberapa hari lagi,” katanya.

KNTI Bintan lanjut Buyung terus mendesak dan menuntut pemerintah agar bisa lebih cepat dan serius menyelesaikan masalah ini dan benar-benar menerapkan Undang-Undang Perlindungan Nelayan Nomor 6 Tahun 2017.

“Pemerintah perlu memfasilitasi nelayan perbatasan dengan alat komunikasi yang modern dan kapal yang layak jalan agar tidak selalu rusak ditengah mencari nafkah serta berikan koordinat atau peta perbatasan sehingga tidak terjadi seperti ini lagi,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi