Empat Paslon di Kepri Gugat Hasil Pilkada ke MK

Gedung Mahkama Konstitusi MK sebagai Pengadilan yang memeriksa Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insasi
Gedung Mahkama Konstitusi (MK) sebagai Pengadilan yang memeriksa Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insasi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali kota, serta satu pasangan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kepri, mengajukan gugatan sengketa Pilkada di Kepri 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke tiga pasangan calon (Paslon) yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK Pilkada Kepri 2020 itu adalah, Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam. Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lingga, serta pasangan calon Bupati dan wakil bupati Karimun, ditambah satu pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kepri.

Komisioner KPU Kepri bagian devisi hukum Agung Widiyono, mengatakan ke empat permohonan gugatan Paslon di Pilkada Kabupaten/kota dan Provinsi Kepri itu, saat ini telah diajukan ke MK dan dilakukan verifikasi.

Pihak KPU hingga saat ini menunggu penetapan dari MK, apakah ke 4 gugatan itu dinyatakan lengkap secara materil dan formil dan dapat diteruskan ke tingkat pemeriksaan sidang atau nantinya akan ditolak.

Jadi sifatnya, saat ini kami di KPU Kepri dan teman-teman di kabupaten/kota menunggu penetapan dari MK,”sebutnya pada PRESMEDIA.ID, Rabu (30/12/2020) kemarin.

Dan atas permohonan gugatan itu lanjut Agung, pihaknya dan KPU kabupaten-kota di Kepri akan menjawab dan menyiapkan bukti-bukti sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki KPU.

“Prinsipnya, KPU Kepri dan kabupaten kota akan siap menjawab apa yang didalilkan masing-masing Pemohon,”sebutnya.

Selain itu lanjut Agung, seluruh proses dan pelaksanan Pilkada yang telah dilakukan KPU Kepri dan kabupaten/kota, merupakan hasil akhir yang menjadi keputusan yang diambil dan dipertanggungjawabkan dengan data yang benar dan tidak di manipulasi.

“Jadi apa yang menjadi putusan Pleno KPU atas rekapitulasi perolehan suara, merupakan hasil kerja, dari jajaran paling bawah hingga paling akhir yang dilakukan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu,”sebutnya.

Kendati sarat dengan gugatan, tetapi KPU juga mengklaim, Pilkada Kepri yang diikuti 6 kabupaten/kota dan provinsi Kepri, lebih bagus dari Pemilu 2019 lalu dilihat dari partisipasi masyarakat.

“Salah satu tolak ukurnya adanya kenaikan partisipasi pemilih hingga 64,23 persen, sementara pada Pemilu 2019 lalu hanya 56 persen,”ujarnya.

Sementara itu, sesuai dengan data disitus MK, dari 270 daerah Peorvinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan Pilada Sesrenatak 2020, sebanyak 135 pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Dari 135 pasangan calon yang mengajukan gugatan itu, saat ini sedang diperifikasi kepaniteraan MK, layak atau tidak disidangkan sebagai permohonan sengekata Pilkada.

Penetapan berkas perkara yang diajukan masing-masing calon lengakap atau tidak, MK akan mengeluarkan penetapan pada 18 Januari 2020 mendatang.

Jika dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan Materil oleh MK, selanjutnya permohinan sengketa yang diajukan paslon itu akan dimasukan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK dan dinyatakan resmi sebagai gugatan.

Setelah teregister, selanjutnya MK memberitahukan ke KPU sebagai termohon yang dibarengi dengan pemberian salinan permohonan gugatan.

Dua hari berikutnya, MK memberi tahukan ke pihak Tergugat dan Penggungat Jadwal pelaksanaan sidang atau sidang pendahuluan, atau 7 hari setelah permohonan gugatan terdaftar di BRPK-MK.

Penulis:Redaksi

Komentar