Empat Terdakwa Korupsi Gratifikasi Proyek Menteri PUPR di UMRAH Dituntut 2-7 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi gratifikasi Kementerian PUPR di UMRAH, meninggalkan sidang usai dituntut 2 hingga 7 Tahun penara oleh Jaksa di PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Empat terdakwa korupsi gratifikasi Kementerian PUPR di UMRAH, meninggalkan sidang usai dituntut 2 hingga 7 Tahun penara oleh Jaksa di PN Tipikor Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Empat terdakwa korupsi gratifikasi proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana Kementerian PUPR 2019-2020 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dituntut 2 hingga 7 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (24/9/2024).

Ke empat terdakwa adalah, Riawan Efendi (Ketua Pokja), Amat Candra (Pemilik toko bangunan), Goey Taufik Riyan (pemilik PT.Riyantama dan Michelindo), serta Dodi Sugiarto (Direktur Michelindo).

Dalam tuntutannya, JPU Sari Lubis menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatanya Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang menghukum para terdakwa dengan tuntutan hukuman masing-masing:

1.Terdakwa Riawan Efendi dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

2.Terdakwa Amat Candra dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

3.Terdakwa Goey Taufik Riyan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan

4.Terdakwa Dodi Sugiarto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut terdakwa Dodi Sugiarto dengan hukuman tambahan mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar.

“Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan,  maka diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Jaksa.

Sementara itu, uang yang dikembalikan terdakwa Amat Candra sebesar Rp300 juta dan terdakwa Riawan Efendi sebesar Rp2 miliar serta Rp5 juta dirampas untuk negara.

Atas tuntutan ini, Ke empat terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand dan didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Fauzi menunda persidangan.

Korupsi Gratifikasi Proyek Kementerian PUPR di UMRAH

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi suap terkait lelang proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar UMRAH di Tanjungpinang.

Ke empat tersangka adalah Riawan Effendi (Ketua Pokja), Goey Taufik Riyan, Dodi Sugiarto dan Amat Chandra (Fasilitator suap).

Selain Korupsi gratifikasi proyek UMRAH, Komplotan pengatur proyek Kementerian PUPR pusat ini, juga dituntut dalam kasus korupsi gratifikasi suap, lelang proyek sarana permukiman kumuh di Kampung Bugis Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  :Redaksi

Komentar