PRESMEDIA.ID – Pasangan suami istri Leo Chandra bin Le Cutrisno dan Novitha Enisyah Binti Thamrin, didakwa melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah memfasilitasi keberangkatan dua warga Batam ke Malaysia untuk bekerja.
Sidang kedua kasus ke dua terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Leo Candra dan Novitha Enisyah diduga telah membantu proses perekrutan dan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tanpa prosedur resmi, yang mengarah pada eksploitasi.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan beberapa pasal alternatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang yang sama utau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan terhadap Leo dan Novitha dilakukan oleh pihak Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, saat keduanya hendak memberangkatkan dua warga Batam, Ardi Nuor Rofiq dan M. Humaidi Aria Putra, ke Johor Bahru, Malaysia.
Menurut pengakuan, keduanya diminta oleh atasan mereka di Malaysia untuk membantu pengurusan keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) warga Batam Ardi Nuor Rofiq dan M.Humaidi Aria Putra ke Johor Bahru, Malaysia, setelah sebelumnya dua kali ditolak pihak imigrasi di Pelabuhan Batam Center.
Pasangan ini kemudian bertolak dari Johor Bahru ke Tanjungpinang, dan menemui kedua calon PMI. Setelah mengurus dokumen perjalanan dan tiket kapal, keduanya kemudian memberangkatkan Ardi dan Humaidi dari Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Namun, saat proses keberangkatan, petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menanyakan tujuan perjalanan dua calon PMI Ardi Nuor Rofiq dan M. Humaidi Aria Putra ke Malaysia.
Dari pemeriksaan, kedua calon PMI mengaku hendak bekerja di Malaysia. Ke dia calon PMI ini juga mengaku, keberangkatan mereka difasilitasi oleh Leo Candra dan Novitha. Polisi kemudian mengamankan pasangan tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar