Feri Wibisono Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Feri Wibisono mengambil sumpah saat dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (4/7/2024). (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)
Feri Wibisono mengambil sumpah saat dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (4/7/2024). (Foto: Dok Puspenkum Kejagung)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik dan mengambil sumpah Feri Wibisono sebagai Wakil Jaksa Agung. Acara pelantikan ini berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (4/7/2024).

Selain Feri Wibisono, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik Narendra Jatna sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, Kejagung juga melantik Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Siswanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas baru. Ia mengingatkan bahwa promosi dan mutasi adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh amanah, kerja keras, dan kesungguhan.

“Setiap pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya bekerja dengan nurani dan akal sehat, serta konsisten pada kebenaran untuk mendukung upaya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu.

Profil dan Harta Kekayaan Feri Wibisono

Feri Wibisono, lahir pada 26 Februari 1965, saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak 18 November 2019. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung untuk bidang Pembinaan dari 15 November 2017 hingga 18 November 2019.

Sebelum bergabung dengan Kejaksaan Agung, Feri adalah Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2011, ia diangkat menjadi Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pada 2013, Feri menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan setahun kemudian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada 2016, Feri ditunjuk sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan pada 2017, ia diangkat menjadi Staf Ahli Jaksa Agung untuk bidang Pembinaan sebelum akhirnya menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2019.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK, Feri Wibisono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,4 miliar pada periode 2022. Laporan ini disampaikan pada 28 Maret 2023.

Dalam LHKPN, Feri tercatat memiliki enam aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,7 miliar, dua kendaraan roda empat senilai Rp 102 juta, aset berupa harta bergerak sebesar Rp1,36 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp1,26 miliar.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar