PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Fraksi di DPRD Kepri memberikan catatan penting dan sorotan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2023.
Sejumlah fraksi di DPRD Kepri mengkritisi pencatatan aset daerah yang masih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LKPD-APBD 2023, Pertumbuhan ekonomi Kepri yang tidak merata serta pembahasan LPP APBD yang terkesan sebatas formalitas.
Hal itu disampaikan sejumlah fraksi DPRD, dalam pandangan akhirnya mereka di Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Hj. Marlin Agustina, serta kepala perangkat/wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Juru bicara Fraksi Nasdem, Harry Yanto, menekankan pentingnya tata kelola pencatatan aset daerah. Menurutnya, pencatatan aset pemerintah provinsi Kepri masih menjadi temuan dalam LHP-BPK di LKPD-APBD 2023.
“Kami mengingatkan pentingnya tata kelola pencatatan aset daerah ini karena menyangkut kekayaan daerah yang harus diinventarisasi dengan baik, terutama aset-aset Pemprov Kepri yang masih dikuasai pihak ketiga,” kata Harry Yanto.
Fraksi Nasdem juga memberikan catatan khusus terkait pencatatan aset dan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Mereka menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi yang masih bertumpu di Kota Batam tanpa ada upaya pemerintah Kepri dalam menumbuhkan pusat ekonomi baru di Kepri.
“Kita tidak perlu bangga dengan pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang mencapai 5,05 persen di 2023 karena masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,2 persen,” tambahnya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah, juga menyoroti standar akuntansi pemerintahan dalam menyajikan LPP-APBD. Menurutnya, penyajian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang LPP-APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Lis Darmansyah mengingatkan agar pembahasan LPP-APBD 2023 di DPRD Kepri tidak hanya formalitas, tetapi penting untuk menguji konsistensi Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi terhadap data yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), posisi saldo, dan neraca harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir pandangannya, Lis Darmansyah dan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kepri menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda LPP-APBD 2023 menjadi Perda LPP-APBD dengan beberapa catatan. Mereka juga meminta pemerintah provinsi Kepri untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikan atas catatan yang diberikan.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar