
PRESMEDIA.ID, Lingga – Untuk menggairahkan Investasi, Pemerintah Kabupaten Lingga menggesa pengesahan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) serta menyusun proposal Investment Project Ready to Offer (IPRO).
Melalui proposal IPRO, pemerintah daerah secara langsung dapat menawarkan sejumlah lahan investasi yang cocok ditanamkan di Lingga kepada Investor melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bisa dipromosikan.
“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menggenjot investasi di daerah,” kata bupati Lingga, Muhammad Nizar usai melakukan koordinasi dengan Kementerian Investasi dan BKPM, Kamis (9/12/2021) di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, lanjut M.NIzar, pihak Kementerian Investasi dan BKPM melalui Gatot Subyargo Wijayadi dari Direktorat Fasilitasi Promosi Daerah, juga banyak memberikan masukan dan catatan terhadap upaya keras Pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam promosi investasi daerah.
“Kami sadar Lingga tidak banyak dilirik dalam bidang investasi karena tidak masuk dalam kawasan strategis Nasional, seperti Batam, Bintan, Karimun atau pun Natuna. Maka dari itu, kami rajin melakukan koordinasi dan jemput bola agar daerah kami dilirik,” kata Bupati Lingga, M Nizar.
Melalui kementerian Investasi dan BKPM, Nizar juga berharap bisa mempromosikan Lingga ke investor.
Atas harapan ini, Gatot Subyargo mengaku telah membuat telaahan terkait permasalahan investasi di Kabupaten Lingga. Ia menilai penyusunan Perda PIKID dan penyusunan IPRO harus segera digesa. Dengan Perda dan IPRO itu, Pihaknya siap memberikan masukan dalam penyusunan nanti.
“Saya tegaskan IPRO itu sangat penting. Visi misi kepala daerah akan tertuang di situ. Apa-apa yang target daerah ada di IPRO. Silahkan buat sebanyak-banyaknya. Potensi apa yang ditawarkan Kabupaten Lingga, kami bantu promosikan, BKPM ada perwakilan di 8 negara,” kata Gatot.
Terkait Perda PIKID, Gatot menyarankan agar Pemkab Lingga segera mereview sejumlah perda tentang investasi. Diantaranya, Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan izin IMTA, Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
“Jadi Perda PIKID ini mendorong kemudahan berusaha,” tegas dia.
Acuan dalam menyusun Perda PIKID ini, antara lain Pasal 156A Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, Peraturan Pemerintah nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 19 PP 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Pada kesempatan ini, Bupati Lingga, M Nizar segera menindaklanjuti berbagai masukan. Penyusunan Perda PIKID, katanya dalam proses yang diharapkan segera bisa dirampungkan.
Sementara, dalam penyusunan IPRO, Lingga akan menawarkan sebanyak mungkin potensi investasi unggulan yang dimasukkan dalam IPRO.
“Sebanyak-banyaknya saja. Rugi kalau kami usulkan satu program unggulan saja. Dalam penyusunan IPRO, kami juga akan terus berkoordinasi dengan Pak Gatot dan teman-teman di Kementerian Investasi dan BKPM,” kata mantan Ketua DPRD Lingga ini.
Dalam agenda ke Kementerian Investasi dan BKPM, Bupati Lingga, M Nizar didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kadis PUPR Lingga, Nofrizal, Plt Kepala BPPP, Nilawati, Kabag Hukum, M.Jaiz, Plt Kabag Protokol Widi Satoto, Kabag Tata Ruang, Fiza dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lingga.
Ikut hadir Staf Khusus Bupati Lingga bidang Investasi, Ady Indra Pawennari. Selain itu, dalam diskusi juga hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu Kepri, Herrysan Putra.
Penulis : Aulia
Editor : Redaksi