
PRESMEDIA.ID– Tiga wanita asal Tanjungpinang inisial Cd (32), Np(37), dan An (36) ditangap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena menggelapkan dan menggadai mobil rental.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, mengatakan ketiga wanita itu menggelapkan dan menggadai dua unit mobil rental Toyota Calya BP 1202 BE, dan Toyota Agya BP 1589 FB.
“Ketiga tersangka merupakan Warga Tanjungpinang Timur. Sementara mobil yang digelapkan dan digadai itu dirental di Kijang Bintan Timur,” ujar AKP Khapandi saat Konfeensi Pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025).
Pengungkapan kasus lanjutnya, berawal dari laporan pemilik mobil yang dirental pada 30 Agustus 2025, karena dua mobil yang dirental pelaku tak kunjung dikembikan.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan tiga wanita itu di Kota Tanjungpinang.
“Ketiga pelaku kita amankan di Kota Tanjungpinang. Lalu digelandang ke Polsek Bintan Timur,” jelasnya.
Setelah diamankan dan diintrogasi, para pelaku mengakui perbutannya, yang telah menggadaiakan dua Mobil yang dirental.
“Pengakuan pelaku, Mobil Toyota Agya digadai ke orang di Kota Batam dan Mobil Cayla digadai ke orang di Tanjungpinang,” ujarnya.
Polisi juga menyebut, dalam melakukan aksinya, ke tiga pelaku ini juga memalsukan dokumen KTP serta memanipulasi kuitansi seolah-olah mobil tersebut adalah milik mereka dan status mobil masih kredit.
Pengakuan Pelaku: Gadaikan Mobil Rental Karena Terdesak Hutang
Kepada Polisi ke tiga pelaku juga mengaku, nekat menggadai mobil rental dan memalsukan dokumen kepemilikan karena terdesak hutang dan kebutuhan ekonomi.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun mengatakan bahwa
“Ketiga pelaku mengaku nekat menggadiakan mobil Rental itu karena terdesak hutang dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Satu mobil digadai mereka Rp15 juta jadi dua mobil dapat Rp30 juta, kemudian uang dibagi tiga,” sebutnya.
Sebagian uang yang mereka dapat untuk menyicil hutang. Kemudian juga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dari tiga tersangka ini dua sudah berkeluarga dan satu janda. Salah satu yang berkeluarga memiliki anak lima,” ucapnya
Dua Pelaku Residivis
Selain itu, dua dari ketiga pelaku adalah residivis atau mantan narapidana, sementara satu lagi baru pertama kali terjerat hukum pidana.
“Yang residivis adalah pelaku Cd dan An kasus penggelapan uang kantor dan An residivis kasus narkotika,” tambahnya.
Pelaku Cd dan An juga mengaku melakukan aksi yang sama dibeberapa tempat. Sehingga seluruh pihak rental mobil di Kota Tanjungpinang tidak mempercayainya lagi.
“Paran pelaku ini juga melakukan aksi penipuan dan penggelapan di daerah lain yaitu Kijang Kecamatan Bintan Timur,” katanya.
Atyas perbutanya, saat ini ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaram
“Untuk proses hukum ke tiganya kami lakukan penahanan dan Kasus ini masih terus kami selidiki untuk mencari keterlibatan pihak lainnya,” tutupnya.
Penulis Hasura
Editor Redaksi