Geledah Kantor KSOP Tanjung Uban, Kejari Bintan Amankan Dokumen Dugaan Korupsi PNBP

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bintan baru tiba di Kantor Kejari Bintan usai melakukan penggeledahan dari Kantor KSOP Tanjung Uban. (Foto: Hasura/presmedia)
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bintan baru tiba di Kantor Kejari Bintan usai melakukan penggeledahan dari Kantor KSOP Tanjung Uban. (Foto: Hasura/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah kantor UPP KSOP Tanjung Uban dan mengamankan puluhan dokumen penting pada Rabu (6/8/2025) pukul 17.23 WIB.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016–2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bintan yang dibantu oleh tim intelijen dan aparat pengamanan dari TNI.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana PNBP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar,” ujarnya.

Menurut Rusmin, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen keuangan, pembukuan, dokumen persetujuan berlayar, serta dokumen keluar-masuk kapal.

Seluruh dokumen ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

22 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka

Dalam proses penyidikan, Kejari Bintan telah memeriksa sedikitnya 22 saksi. Mereka terdiri dari pegawai UPP KSOP Tanjung Uban serta sejumlah pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Meski proses penyelidikan terus berjalan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bintan belum menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka masih menunggu hasil pendalaman untuk mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana PNBP ini,” jelas Rusmin.

Kasus Dugaan Korupsi Dana PNBP di KSOP Tanjung Uban Masih Dikembangkan

Kasus dugaan korupsi dana PNBP yang melibatkan UPP KSOP Tanjung Uban ini menjadi perhatian serius Kejari Bintan. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam proses penerbitan persetujuan berlayar selama rentang waktu 2016 hingga 2022, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi