Geledah Rumah Tersangka Suap, Jaksa Temukan Miliaran Uang dan Dollar dari Kediaman Oknum Hakim, Pengacara dan Rt

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung, menemukan miliaran dana dan uang dollar, dari rumah 4 tersangka dugaan kasus suap oknum hakim, pengacara dan Rt.

Penemuan miliaran dana dan uang dollar ini, dilakukan penyidik kejaksaan dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat, kediaman Masing-masing terangkat.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan sejumlah lokasi itu, dilakukan atas penangkapan, penetapan tersangka, tiga oknum Hakim, Pengacara dan Terdakwa Rt atas dugaan kasus suap, vonis bebas terdakwa pembunuhan di PN Surabaya

“Dari penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang pengacara Rabu (23/10/2024), juga dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/10/2024).

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa, uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi di rumah oknum p[engacara LR di daerah Rungkut Surabaya.

Selain itu juga ditemukan Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai perkirakan Rp2.126.000.000,- kemudian dokumen bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone di Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, di kediaman Oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, juga ditemukan Uang tunai Rp97.500.000, Uang tunai SGD 32.000, Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan Sejumlah barang bukti elektronik.

Selanjutnya di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang, Jaksa juga menemukan Uang tunai USD 6.000, Uang tunai SGD 300 dan Sejumlah barang bukti elektronik.

Sementara di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya juga ditemukan,
Uang tunai Rp104.000.000, Uang tunai USD 2.200, Uang tunai SGD 9.100, Uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik

“Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, juga ditemukan Uang tunai Rp21.400.000, Uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, Sejumlah barang bukti elektronik,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, telah ditahan, sementara seluruh barang bukti uang dan dollar disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung, penangkap dan menetapkan tiga oknum hakim, satu pengacara dan satu warga Sipil tersangka dugaan kasus suap di PN Surabaya.

Penetapan 4 tersangka kasus Suap ini, berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya.

Ke tiga oknum hakim yang ditetapkan tersangka itu adalah Ed, Hh dan M semangat satu orang oknum pengacara adalah Lr serta satu orang warga sipil terdakwa kasus pembunuhan inisial Rt yang dibebaskan hakim.

Kejaksaan Agung menyatakan, Penetapan tiga tersangka hakim dan pengacara ini, dilakukan atas bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar