PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Â Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menerima dan mengumumkan Laporan Dana Kampanye (LADK) seluruh Parti Politik dan Calon anggota DPD provinsi Kepri.
Dari data tertulis Laporan Dana Kampanye (LADK) Partai Politik yang diumumkan KPU Kepri dan diterima Media, Partai Golkar dan Gerindra hanya melaporkan dana kampanye Rp1 Juta.
Laporan dana Kampanye Partai Golongan Karya (Golkar) tertera di saldo awal RKDK Rp1 juta dan tidak terlihat adanya tambahan dana hingga laporan penggunaan.
Demikian juga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kepri, juga hanya memiliki dana kampanye Rp1 juta yang disetor dalam saldo awal RKDK.
Sementara partai PKS, merupakan Parpol penerima dana kampanye paling besar  Rp52 juta dari Rp2 juta saldo awal di Rekening Khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan.
Dari jumla itu, selanjutnya digunakan untuk mendanai kampanye Rp30 juta dan saat ini memiliki Saldo dana kampanye Rp 21 Juta lebih.
Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), saldo awal (RKDK) kampanye  yang disetorkan Rp1 Juta. Kemudian partai berlogo banteng dengan moncong putih ini, menerima tambahan dana kampanye Rp32 juta lebih serta menggunakannya untuk kampanye Rp30 juta.
Partai Ummat, Garda Republik dan PBB Pemilik dana Kampanye Paling Kecil
Sedangkan Partai Politik dengan dana kampanyenya paling kecil dari awal pelaporan saldo awal (RKDK) kampanye  adalah Partai Ummat dengan sebesar Rp50 ribu yang dilaporkan pada Minggu (07/01/2024. Dan hingga akhir penggunaan tidak ada penambahan.
Selanjutnya, partai Garda Republik Indonesia dengan besaran dana kampanye yang dilaporkan pada Jumat (12/1/2024) hanya sebesar Rp100 ribu dan tidak ada penambahan hingga pengumuman.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB) yang memiliki dana kampanye Rp200 Ribu. dan  Partai Hanura dengan besaran dana kampanye yang dilaporkan pada Minggu (7/1/2023) Rp 275 ribu.
Sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara melaporkan dana kampanye dan penggunaanya, hanya Rp 500 ribu.
Sementara partai lainnya, Â dalam Saldo awal RKDK melaporkan dana kampanyenya antara Rp1-2 Juta. Â (Sumber: KPU Kepri)
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, telah menerima dan mengumumkan Laporan Dana Kampanye (LADK) seluruh Parti Polisi dan Calon anggota DPD provinsi Kepri.
Anggota komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu mengatakan, penyampaian laporan awal dana kampanye Partai dan calon anggota DPD ini, sesuai dengan amanat  ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kegiatan kampanye  Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (13/1/2024).
Ke tiga jenis Laporan itu lanjut Ferry, meliputi laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye (LPPDK).
Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan Calon Anggota DPD peserta Pemilu 2024 adalah laporan yang memuat informasi, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Kemudian saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor pokok wajib pajak (NPWP) masing-masing Partai Politik dan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu dan, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas ketetapan itu, maka Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang melaporkan LADK-nya harus memuat Laporan Awal Dana Kampanye, Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Â Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.
Demikian juga dengan Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif serta Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.
“Untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD  kabupaten/kota, menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta  Pemilu 2024,” ujarnya.
Penulis :Presmedia
Editor  :Redaksi
Komentar