PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Partai Golkar Tanjungpinang kembali menandatangani dan menyerahkan sejumlah bukti-bukti dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara Pemilu di pleno rekapitulasi PPK Bukit Bestari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Namun atas aduan dan sejumlah bukti yang diajukan Partai Golkar ini, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M.Yusuf mengatakan, belum mengetahui yang diadukan partai Golkar itu pelanggaran Pemilu atau tidak.
Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang Untung Budiawan, mengatakan pihak mendatangi Bawaslu Tanjungpinang itu, untuk melengkapi alat bukti terhadap aduan yang sebelumnya disampaikan ke Bawaslu, terhadap dugaan kecurangan dan penggelembungan perolehan suara di PPK Kecamatan Bukit Bestari.
“Bukti-bukti yang kami serahkan ke Bawaslu ini diantaranya C1, dan termasuk juga D-hasil,” ujarnya Selasa (27/2/2024).
Pemberiaan bukti-bukti ini lanjutnya, menjadi dasar Partai Golkar, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi PPK kecamatan Bukit Bestari, serta dasar pengaduan dan Laporan Partai Golkar terhadap dugaan kecurangan dan penggelembungan suara Pemilu 2024 di kota Tanjungpinang.
Untung juga mengatakan, tidak taat dan dilakukannya penghitungan suara secara berjenjang per kelurahaan oleh PPK, menjadi awal dugaan terjadinya penggelembungan serta manipulasi kecurangan pengalihan suara pada Pemilu 2024 di Tanjungpinang.
“Atas hal itu bukti-bukti ini kami sampaikan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai dengan yang kami harapkan,” ucapnya.
Kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu sebagai wasit, Ketua DPD Golkar Tanjungpinang ini juga meminta, agar bekerja dengan profesional dalam menegakan demokrasi di Kota Tanjungpinang sehingga berjalan dengan jujur dan adil.
“Niat kami tidak ada macam-macam. Kami hanya ingin bagaimana suara-suara yang diberikan masyarakat di Pemilu kemarin ke Golkar sesuai dengan fakta sebenarnya,” katanya.
Kedatangan Golkar mengadu ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti ini lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat aduan atas dugaan kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di Pleno rekapitulasi Pemilu tingkat PPK Bukit Bestari beberapa waktu lalu.
“Memang kami baru membuat pengaduan. Dan selain itu, pada pleno di PPK kemarin, kami juga menolak menandatangani serta menyatakan keberatan terhadap hasil pleno PPK melalui form D1 sebagai dasar membuat laporan serta pembuktian di rapat pleno Pemilu tingkat KPU Tanjungpinang nantinya,” kata Untung.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang OKK DPD 1 Partai Golkar Kepri, Ade Angga mengatakan, hari ini pihaknya datang untuk melengkapi barang bukti terhadap aduan yang dilakukan partainya sebelumnya.
Ia menyampaikan pertama pihaknya sudah menyampaikan aduan dan sekaligus mengambil form D1 untuk membuat laporan.
“Jadi nanti kita akan lengkapi karena di form D1 ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaporkan salah satu oknum tersebut,” paparnya.
Hari ini katanya, pihaknya melengkapi data-data dengan membuat tabulasi secara rinci. Tabulasi ini merupakan data C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk temuan perbedaan data C1 plano di masing-masing KPPS, dengan yang dibacakan PPK atas dugaan terjadinya pengalihan suara partai Golkar serta suara caleg partai A ke Caleg Partai B.
“Jadi modus dan praktik yang kami dapat itu, suara partai Golkar di alihkan ke Partai B. Kemudian Suara Caleg Partai A dialihkan ke suara Caleg Partai B untuk menambah perolehan suara partai B,” sebutnya.
“Nah, untuk seluruh data dan bukti serta pembanding dari modus-modus ini yang kami lengkapi dan serahkan ke Bawaslu,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menyerahkan barang bukti lain, berupa data C1 plano, yang diinput PPK di sirekap KPU.
“Ternyata data C-hasil yang diinput melalui sistem sirekap ini, juga perbedaan dari D- hasil yang sudah diberikan kepada partai Golkar.
“Jadi ada tiga C hasil yang sudah di upload ke sistem Sirekap KPU, hasil perolehan suaranya sendiri juga berbeda dengan D-hasil yang diberikan PPK. Sebagai informasi sirekap itu memuat C hasil. Nah C hasil saja berbeda dengan D-hasil yang di pleno PPK,” ungkapnya.
Terakhir, dengan bukti data pembanding C1 yang juga diperoleh Golkar dari Partai lain dan sebaliknya, Ade Angga menyatakan, C-hasil yang diberikan partai lain dan Golkar ke Partai lain, secara resmi diserahkan dan diterima dengan mekanisme serta ditandai dengan stempel dan tanda tangan.
Sebagaimana diketahui, Dua Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang, Golkar dan Hanura, mengadukan dugaan kecurangan dan pengalihan suara hasil pemilu ini, ke Bawaslu kota Tanjungpinang.
“Kami sampaikan data dan fakta sesuai dengan barang bukti yang kami sampaikan kepada Bawaslu Tanjungpinang tadi, ada tujuh TPS di satu kelurahan yang pengalihan suaranya terjadi di Tanjungpinang,” tutupnya.
Bawaslu Tanjungpinang Tidak Tahu yang Diadukan Golkar Pelanggaran Pemilu Atau Tidak
Terpisah, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya belum mengetahui, yang dilaporkan Partai Golkar dan barang buktinya dilengkapi ke Bawaslu itu, pelanggaran atau tidak.
Sebab kata M.Yusuf, kedatangan partai Politik Golkar sebagai pengadu baru melengkapi bukti-bukti keberatan terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara di PPK Bukit Bestari.
“Pelapor hanya membuat aduan bukan laporan. Tanya mereka (Partai Golkar) kenapa tidak membuat laporan,” kata Yusuf pada wartawan saat konfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa kemungkinan Golkar memiliki pertimbangan-pertimbangan yang pihaknya tidak mengetahui. Atau Golkar kemungkinan ingin mengecek hasil di rapat pleno di tingkat Kota Tanjungpinang terlebih dahulu.
Menurutnya, Bawaslu Tanjungpinang belum bisa memastikan ada tidaknya kecurangan dan penggelembungan suara Pemilu dalam rekapitulasi penghitungan suara di PPK sebagaimana yang diadukan partai Golkar tersebut.
“Kita tidak tahu ini pelanggaran Pemilu atau tidak,” jelasnya.
Terkait bukti-bukti yang diberikan, kata Yusuf, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu serta melihat hasil pembuktian di rapat Pleno tingkat KPU Tanjungpinang.
Namun saat salah satu wartawan menanyakan jika nantinya di rapat pleno Kota Tanjungpinang terbukti adanya dugaan kecurangan dan manipulasi penggelembungan suara hasil Pemilu, Ketua Bawaslu M.Yusuf mengatakan, suara itu akan dikembalikan kepada yang aslinya sesuai regulasi.
“Adanya pidana kalau ada yang melapor,” tambahnya.
Secara aturan lanjut mantan Komisioner KPU ini, jika ingin membuat laporan ke Bawaslu, atas pelanggaran Pemilu, maka pelapor yang akan mengisi form D1 serta melengkapi persyaratan dan termasuk bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana dan Pemilu yang dilaporkan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar