PRESMEDIA.ID – Seorang pemuda karyawan Depot Air Minum inisial Yrp (25), diamankan Polisi karena melakukan pencurian di tempat kerja di Perumahan Kenangan Jaya 6 Jalan Garuda, Kota Tanjungpinang.
Pelaku ditangkap oleh Tim Macan Polsek Tanjungpinang Timur di kos-kosannya Hutan Lindung, Sukaberenang, Tanjungpinang, Sabtu(3/5/2025).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP.Sugiono mengatakan penangkapan terdga pelaku, dilakukan atas laporan dari pemilik depot pengisian air minum yang melaporkan karyawannya melakukan pencurian di Perumahan Kenangan Jaya 6.
Pelaku lanjutnya, mengambil sejumlah barang-barang milik korban berupa Genset, kasur, kipas angin, dispenser dan galon.
“Atas laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada terduga pelaku,” ungkap Sugiono.
Setelah diamankan lanjut Sugiono, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah mengambil dan mencuri sejumlah barang-barang tersebut.
Saat ini, pelaku Yrp (25) ditetapkan sebagai tersangka, dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar