
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menggrebek tempat penyimpanan 142 item dengan 1.259 pices kosmetik tanpa izin edar di ruko jalan Gatot Subroto Kota Tanjungpinang, Selasa (23/6/2020) lalu.
Kepala Kantor BPOM Tanjungpinang, Mardiyanto mengungkapkan, pengrebekan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Kantor BPOM Kota Tanjungpinang, bahwa beredar Kosmetik tanpa izin edar BPOM di wilayah Kota Tanjungpinang.
Bersama lintas sektor Satnarkoba, Satreskrim Polres Tanjungpinang, Satpol PP, Disperindag dan Dinkes Tanjungpinang melakukan kegiatan penindakan terhadap produk kosmetik tanpa izin edar di sebuah ruko itu di jalan Gatot Subroto.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan kosmetik tanpa izin edar sebanyak
142 item kosmetik tanpa izin edar sebanyak 1.259 pcs,”kata Mardiyanto saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat(26/6/2020).
Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan saat di tanya terkait siapa pemilik kosmetik ilegal ini, Mardiyanto mengatakan masih dalam pengembangan.
“Melanggar undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” jelasnya.
Penulis:Roland