Gubernur Kepri Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050 Untuk Pengelolaan Energi Berkelanjutan

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (6/9/2023).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (6/9/2023).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Penyerahan dilakukan Gubernur Ansar ke DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada Rabu (6/9/2023).

Paripurna DPRD Provinsi Kepri ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dengan didampingi Wakil Ketua II, Raden Hari Tjahyono, hadir anggota DPRD Kepri, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Kepri.

Gubernur Ansar mengatakan, Ranperda RUED itu dibuat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah merencanakan pengelolaan energi daerah dengan merujuk pada rencana energi nasional.

Ansar juga mengatakan, urgensi penetapan Ranperda RUED menjadi bagian kunci dalam mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yaitu mencapai pengelolaan energi yang adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, yang memfokuskan pada pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.

“Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau mencakup proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050, yang ditemani oleh kebijakan, strategi, program, dan kegiatan untuk mendukung pencapaian tujuan energi daerah ini.” ujarnya.

Dia juga menyoroti beberapa tantangan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk peningkatan kebutuhan energi sejalan dengan pertumbuhan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus.

“Sementara itu, pasokan energi di Provinsi Kepulauan Riau masih sangat bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam. Oleh karena itu lanjutnya diperlukan pengembangan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai alternatif di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Atas hal itu gubernur berharap, permintaan energi dari sumber EBT seperti biosolar akan terus meningkat dan menggantikan energi fosil dan pengurangan penggunaan energi fosil bisa terwujud hingga 2050 mendatang.

Dengan Ranperda RUED ini diharapkan, akan memberikan arah dan panduan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Visi ini bertujuan untuk menyediakan pasokan energi yang memadai dengan memaksimalkan potensi energi lokal secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Ansar juga mencantumkan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk upaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan, meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan dan tenaga listrik yang ramah lingkungan, serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga mencapai konsep Desa Mandiri Energi (DME).

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar