PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021, kepada DPRD Kepri, Kamis (19/8/2021) di Gedung DPRD Pulau Dompak Tanjungpinang.
Dalam rancangan KUPA-PPAS tersebut, disampaikan bahwa APBD Kepri 2021 yang sebelumnya sebesar Rp3,986 triliun mengalami pengurangan sebesar Rp117,9 miliar. Dengan demikian, APBD Perubahan 2021 diproyeksikan menjadi Rp3,868 triliun.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebutkan, APBD Kepri 2021 mengalami perubahan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Adapun perubahan proyeksi tersebut yakni, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami peningkatan pendapatan sebesar Rp102,4 miliar. ‘Sehingga, total pendapatan semula sebesar Rp3,701 triliun menjadi Rp3,804 triliun.
Sedangkan, pembiayaan daerah berdasarkan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri sebesar Rp64,5 miliar yang semula diproyeksikan sebesar Rp285 miliar atau terdapat selisih sebesar Rp220,4 miliar.
Selisih proyeksi Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah dan proyeksi peningkatan Pendapatan Daerah adalah sebesar Rp117,9 miliar.
“Sehingga untuk menutupi potensi defisit yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah dengan melakukan penyesuaian belanja daerah,” ungkap Ansar.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19 yang dimulai bulan maret tahun 2020 menyebabkan beberapa perubahan tatanan kehidupan dunia.
Kondisi ini, tidak hanya menimbulkan korban jiwa namun juga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pula yang menjadi salah satu dasar pertimbangan Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2021
“Yaitu adanya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19,” demikian Ansar.
Sementara itu, Wakil ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, saat memimpin paripurna menuturkan setelah Gubernur menyampaikan rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2021.
Tahapan selanjutnya, akan dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri.
“Selanjutnya pembahasan tentang perubahan KUPA PPAS dilakukan oleh Banggar bersama TAPD untuk selanjutnya disepakati,” ujar Raden.
Penulis: Ismail
Editor: Ogawa
Komentar