Gugatan PHPU Ditolak MK, Hari ini KPU Bintan Tetapkan Roby-Debby Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

MK saat mengumumkan gugatan KKB ditolak pada Sidang Pleno Pengucapan PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Rabu (5/2/2025) malam. (Foto: KPU Bintan)
MK saat mengumumkan gugatan KKB ditolak pada Sidang Pleno Pengucapan PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Rabu (5/2/2025) malam. (Foto: KPU Bintan)

PRESMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan dari Komunitas Bakti Bangsa (KBB) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Rabu (5/2/2025).

Putusan penolakan gugatan PHPU Pilkada Bintan ini, disampaikan Ketua MK Suhartoyo dibantu dengan 8 hakim Anggota MK pada sidang terbuka yang digelar MK Rabu (522025).

Dengan penolakan gugatan PHPU ini, Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan akan melakukan penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih pilih Pilkada Bintan 2024.

“Kita sudah menyaksikan dan mendengarkan bersama-sama bahwa putusan MK menolak gugatan KBB,” ujar Haris saat dikonfirmasi.

Dalil Pemohon Tidak Dapat Diterima oleh MK

MK menerima eksepsi KPU Bintan, yang menyatakan bahwa dalil pemohon tidak jelas (obscuur libel). Dengan demikian, permohonan KBB tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, KPU Bintan akan menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, yang memenangkan Pilkada 2024 Kabupaten Bintan.

“Pleno penetapan kepala daerah terpilih akan digelar besok, pukul 13.30 WIB di Awandari Hotel,” tambahnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar

Jangan Lewatkan