
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan akan melakukan pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024 ke Pemkab Bintan.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan pengembalian sisa dana hibah itu direncanakan pada bulan depan atau setelah lebaran.
“Setelah lebaran tepatnya pada pekan kedua akan dilakukan pengembalian sisa dana hibah tersebut ke pemerintah,” ujar Haris Daulay, beberapa waktu lalu kepada Presmedia.id.
Bedasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2024, kata Haris, dana yang dikucurkan Pemkab Bintan ke KPU Bintan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp15 Miliar.
Dalam penggunaan dana tersebut terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sekitaran Rp2 miliaran. Sisa dana itu yang akan dikembalikan ke Pemkab Bintan.
“Untuk total pastinya kita belum bisa beberkan karena belum dituntaskan semuanya. Namun sekitaran Rp3 miliar ke bawah yang akan dikembalikan,” jelasnya.
Akhir Maret ini akan dituntaskan semua berkaitan dengan pelaporan penggunaan dana hibah tersebut. Sehingga habis lebaran pengembaliannya dapat segera dilaksanakan.
“Jadi kita akan silaturahmi dengan Pak Bupati dan Buk Wakil Bupati serta melaksanakan halal bihalal. Disitu juga kita akan kembalikan sisa dana hibah itu,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi