
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, menghormati putusan hakim PN Tanjungpinang yang mengabulkan permohonan pemohon tersangka Juliet Asri dalam penyidikan dugaan korupsi ruislag lahan RRI dengan  PT.Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Heri Setyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Jendra Firdaus, mengatakan perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam berperkara dan atas putusan itu, termohon menghormati putusan Hakim PN Tanjungpinang.
“Namun demikian, Kejati Kepri tetap menyatakan bahwa daluwarsa yang merupakan dalil pemohon bukan merupakan objek praperadilan,” ujar Jendra Firdaus pada PRESMEDIA.ID, Rabu (25/8/2021).
Selain itu lanjut Jendra, kesepakatan Ruislag Tukar Guling Lahan RRI dan PT.Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang berdasarkan Akta Notaris Augi Nugroho Hartadji Nomor 16 berlangsung pada 12 Desember 2002 dan bukan saat terjadinya tindak pidana karena baru mengatur hak dan kewajiban para pihak.
“Selanjutnya, serah terima terjadi pada 2004 yang dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dan hal ini yang mengakibatkan tindak pidana tersebut selesai (voltooid),” ujarnya.
Namun untuk sikap resmi Kejaksaan KATAÂ Jandra, akan ditentukan setelah pihak termohon menerima salinan resmi putusan dari PN untuk melakukan upaya hukum.
“Menyatakan surat perintah penyidikan Kejati Kepri Nomor 212/L.10/FD.1/07/2021 tanggal 15 Maret 2021 sebagai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kasus sudah Kadaluarsa,†kata Tofan.
Atas tidak sahnya penyidikan Jaksa, selanjutnya Hakim juga memerintahkan termohon Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon tersangka Juliet Asril.
Editor :Redaksi