
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menghukum PT.Swakarya Indah Busana untuk membayar hak 31 mantan pekerjanya sebesar Rp2,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PHI dalam perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dan nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fausi bersama Hakim Adhoc PHI Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubaroq.
Dalam putusan perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan para pekerja dan menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus sejak putusan dibacakan.
Hakim juga menghukum perusahaan membayar hak-hak pekerja berupa, Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang penggantian hak, Kekurangan upah dan THR tahun 2025 dengan total pembayaran dalam perkara tersebut mencapai Rp935.961.529,-.
Sementara dalam perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, hakim kembali mengabulkan sebagian gugatan pekerja.
Majelis menghukum PT.Swakarya Indah Busana membayar hak pekerja sebesar Rp943.509.746, ditambah upah proses selama perkara berjalan senilai Rp239.161.164.
Dengan demikian, total kewajiban perusahaan kepada 31 pekerja mencapai Rp2.118.632.439.
Kuasa Hukum Minta Perusahaan Segera Bayar Hak Buruh
Kuasa hukum pekerja, Ade Irawan dan Rijalun Sholihin Simatupang, meminta perusahaan segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayarkan hak para pekerja.
Ade Irawan mengatakan, pihaknya telah mendampingi para pekerja sejak proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang setelah para buruh mengalami PHK.
Menurutnya, selama bekerja para pekerja hanya menerima gaji berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
“Sebagian pekerja sudah bekerja sejak tahun 1995 dan sisanya sekitar enam tahun. Namun perusahaan tidak merespons hasil mediasi Disnaker dan tidak membayarkan hak pesangon pekerja,” kata Ade, Senin (11/5/2026).
Mayoritas Pekerja Berusia 50 Tahun
Ade menyebut mayoritas pekerja merupakan perempuan berusia sekitar 50 tahun, sehingga sangat sulit mendapatkan pekerjaan baru setelah di-PHK.
Ia berharap pembayaran pesangon dapat membantu para pekerja membuka usaha kecil untuk melanjutkan kehidupan mereka.
“Dengan usia sekarang, mereka sulit mencari pekerjaan lagi. Karena itu hak-hak mereka harus dipenuhi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Rijalun Sholihin Simatupang meminta perusahaan tidak mengabaikan putusan pengadilan.
Pihaknya juga membuka ruang negosiasi agar penyelesaian pembayaran hak pekerja dapat dilakukan secara bersama-sama.
Namun, kuasa hukum pekerja mengingatkan perusahaan agar tidak memindahtangankan, menjual, atau menyembunyikan aset perusahaan selama proses penyelesaian kewajiban berlangsung.
“Jika ada upaya menghilangkan aset perusahaan, kami akan menempuh jalur hukum pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum pekerja menyatakan masih menunggu itikad baik perusahaan dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Swakarya Indah Busana, Rendy Rinaldi F Hasibuan, yang berusaha dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur