Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Achmad Yani Terdakwa Pemalsu Sertifikat HGB dan HGU di Batam

Dok-Sertifikat Tanda bukti Hak Tanah.
Dok-Sertifikat Tanda bukti Hak Tanah.

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Achmad Yani, terdakwa dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Batam.

Putusan sela ini dibacakan langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, bersama dua hakim anggota Sayed Fauzan dan Dessy Deria Elisabeth Ginting.

“Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Achmad Yani bin Selamet untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam sidang di PN Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Nomor Reg. Perkara:PDM-21/TG.PIN/Eku.2/08/2025 sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Nomor 241/Pid.B/2025/PN Tpg atas nama terdakwa Achmad Yani harus tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.

Sebelumnya, penasihat hukum Achmad Yani mengajukan eksepsi dengan alasan PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili kasus tersebut.

Menurut mereka, seluruh locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu kejadian) berada di Batam, sehingga seharusnya perkara disidangkan di PN Batam.

Namun, majelis hakim menyatakan PN Tanjungpinang tetap berwenang memeriksa perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri

Kasus ini merupakan bagian dari terbongkarnya sindikat pemalsuan 13 sertifikat tanah di wilayah Kepulauan Riau yang penyidian dan pelimpahan kasusnya dikakuan oleh Penyidik Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam penyidikan, Polda Kepri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuaan sertifiikat HGU dan HGB di Batam ini.

Ke tiga tersangka adalah, Achmad Yani, Een Saputro dan Roby Abdi Jailani.

Namun dari tiga tersangka, beru hanya berkas Achmad Yani yang dilimpahkan penyidiak Polda Kepri.

Sementara dia berkas pekara lainya, atas nama tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Jailani belum dilimpahkan Penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi