Hakim PN Tanjungpinang Tolak Praperadilan Tersangka Pemerkosaan di Lingga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan Junaidi sebagai tersangka dugaan pemerkosaan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan Junaidi sebagai tersangka dugaan pemerkosaan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan, sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Junaidi dalam kasus dugaan pemerkosaan di Lingga.

Putusan ini dibacakan Hakim tunggal Fausi di PN Tanjungpinang, Senin (16/12/2024).

Dalam putusnya Hakim menyatakan, meno permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, Hakim juga menyebut, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan oleh penyidik Polres Lingga sah demi hukum.

“Penyelidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP dan barang bukti yang telah ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lingga,” ujar Hakim.

Sebelumnya, tersangka dugaan kasus pemerkosaan, Junaidi, mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Lingga ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalm Pemohonnya, kuasa hukum tersangka Junaidi juga menghadirkan istri tersangka, Novika Satika, dan abang kandungnya, Ahmad, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Novika menyatakan bahwa penyidik Polres Lingga tidak pernah memberikan surat pemanggilan kepada suaminya sebelum dilakukan klarifikasi terkait dugaan pemerkosaan.

Novika juga mengungkap kronologi penjemputan suaminya oleh Polisi dilakukan pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia dan suaminya diminta datang ke Polres Lingga untuk memberikan klarifikasi.

“Kami datang sendiri ke Polres dengan kendaraan pribadi. Pemeriksaan berlangsung hingga lewat pukul 23.00 WIB, tanpa pendampingan kuasa hukum,” ungkap Novika.

Novika juga mengatakan bahwa pada 1 November 2024 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Polisi kembali datang ke rumahnya dan menunjukkan surat penahanan suaminya, tetapi tidak memberikan surat penetapan tersangka.

Sementara itu, abang kandung tersangka, Ahmad, turut memberikan keterangan di persidangan. Ia mengatakan bahwa penangkapan Junaidi dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum.

“Saya melihat adik saya sudah berada di dalam sel tahanan saat subuh,” katanya singkat.

Polres Lingga Sebut Proses Sesuai Prosedur

Penyidik PPA Satreskrim Polres Lingga, Reza Firmansyah, mengatakan bahwa sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan dari abang korban pada 22 Oktober 2024.

“Dalam laporan korban, terdapat ancaman kekerasan dan bukti visum yang mendukung. Kami juga telah meminta klarifikasi dari ibu kandung korban, dokter, dan kepala desa,” jelas Reza.

Terkait surat pemanggilan yang disebutkan tidak diberikan, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut sempat dititipkan di kantor desa karena situasi saat itu dianggap tidak kondusif.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara pada 31 Oktober 2024. Malamnya, kami membawa surat perintah penangkapan ke rumah tersangka, tetapi tersangka menolak didampingi kuasa hukum,” tambahnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur