Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Dua Eks-Pejabat KSOP BP.Batam, Keterlibatan Pejabat Lain Tidak Diusut Jaksa

Sidang Putusan kasus Korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam, Dua terdakwa eks-Pejabat dihukum ringan 1 Tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Sidang Putusan kasus Korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam, Dua terdakwa eks-Pejabat dihukum ringan 1 Tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara terhadap dua mantan pejabat BP Batam, yakni terdakwa Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, dalam kasus Korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Yusuf, pada Kamis (13/11/2025) sore.

Vonis 1 Tahun Penjara untuk Dua Mantan Pejabat KSOP-BP Batam

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak dipungutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di kawasan Pelabuhan BP.Batam.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan,” tegas Hakim Fauzi.

Hakim juga menyebut, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan nihil karena telah dikembalikan oleh terpidana Syahrul dan Roy Gemma.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis ini bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan. Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain Tidak Diusut Kejaksaan

Dua mantan pejabat KSOP BP.Batam, terdakwa Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, terlihat sumringah usai divonis ringan hanya 1 tahun penjara oleh Hakim PN.Tanjungpinang atas Korupsi PNBP 2015-2021) (Foto:Roland/Presmedia.
Dua mantan pejabat KSOP BP.Batam, terdakwa Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto, terlihat sumringah usai divonis ringan hanya 1 tahun penjara oleh Hakim PN.Tanjungpinang atas Korupsi PNBP 2015-2021) (Foto:Roland/Presmedia).

Kasus korupsi PNBP Pelabuhan BP Batam sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi Kepri dengan menetapkan 5 tersangka. Ke lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus penghilangan PNBP dari 2015-2021 dari sektor pengelolaan jasa kepelabuhan di Batam ini adalah:

1.Terpidana Syahrul selaku Direktur Utama PT.Pelayaran Kurnia Samudra
2.Terpidana Allan Roy Gemma selaku Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana
3.Hari Setyo Budi mantan Pejabat KSOP BP.Batam
4.Heri Kafianto, mantan pejabat Pejabat KSOP BP.Batam
5.Badan Usaha Perseroan PT.Pelayaran Kurnia Samudra

Ke Lima terdakwa bersama sejumlah Pejabat KSOP dan pejabat di BP.Batam, memerintahkan dua perusahaan yang tidak memeiliki Izin BUP Kepelabuhanan itu, untuk mengelola jasa pandu dan tunda ribuan kapal skala besar sejak 2015-2021.

Akibat dari pemberiaan pengelolaan jasa kepelabuhan pada Perusahaan yang tidak memiliki Izin BUP dari Kementeriaan ini, mengakibatkan kerugian PNBP Yang tidak disetrokan perusahaan tersebut Rp6,4 miliar dan USD 31.975 (sekitar Rp529 juta).

Kerugian tersebut muncul karena dua pejabat BP Batam Hari Setyo Budi selaku mantan Pejabat KSOP BP.Batam dan Heri Kafianto, serta sejumlah mantan kepala KSOP dan pejabat BP.Batam lainya, memerintahkan perusahaan tanpa izin usaha kepelabuhanan untuk mengelola jasa pandu dan tunda kapal dalam skala besar.

Namun, sejumlah pejabat BP Batam lainnya yang diduga memiliki peran penting tidak ikut diseret ke pengadilan.

Padahal, dugaan keterlibatan mereka terlihat dari pemberian izin berulang kepada PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gema Samudera Sarana untuk melakukan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2015 hingga 2021, meski perusahaan tersebut tidak memiliki status sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan).

Daftar Pejabat BP Batam Diduga Terlibat Penerbitan Izin 2015–2021

Adapun daftar Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam yang diduga terlibat memproses dan menyetujui SPK dan SPOG untuk PT Pelayaran Kurnia Samudra selama 2015–2021:

  • Hari Setyo Budi (1 Jan 2015 – 24 Jun 2015)
  • Gajah Rooseno (25 Jun 2015 – 5 Jan 2016)
  • Julianus The (26 Jul 2016 – 1 Sep 2016)
  • Bambang Gunawan (2 Sep 2016 – 26 Jul 2017)
  • Nasrul Amri Latif (27 Jul 2017 – 31 Des 2018), kemudian Direktur BUP BP Batam (2019–2020)
  • Nelson Idris (9 Jan 2020 – Agustus 2021)
  • Dendi Gustian (26 Agustus 2021 – 31 Desember 2021)

Meskipun indikasi keterlibatan mereka kuat, hingga kini Kejaksaan Tinggi Kepri belum mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat ini.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur