Hakim Tipikor PN Tanjungpinang Pertanyakan Dasar Hukum Auditor BPKP Kepri Hitung Kerugian Negara Korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam

Hakim PN Tipikor Tanjungpinang mempertanyakan dasar hukum perhitungan kerugian negara oleh auditr Madya BPKP Kepri dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhan BP Batam.

Saksi Ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna saat dihadirkan di PN Tanjungpinang untuk memberikan keterangan (Roland/presmedia)
Saksi Ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna saat dihadirkan di PN Tanjungpinang untuk memberikan keterangan (Roland/presmedia).

PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang mempertanyakan dasar hukum serta metode perhitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam.

Pertanyaan itu disampaikan majelis hakim kepada saksi ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna, saat memberikan keterangan di persidangan PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026).

Ahli BPKP Akui Kerugian Negara Dihitung Berdasarkan BAP Penyidikan Jaksa

Dalam keterangannya, Mindarto menjelaskan bahwa kerugian negara pada perkara jasa kepelabuhan BP Batam tidak dihitung secara total loss, karena kegiatan tersebut tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi Kota Batam.

“Jika dihitung total loss, kerugian negara bisa mencapai Rp152 miliar. Namun kami menggunakan prinsip keadilan, sehingga tidak dihitung total loss,” ujar Mindarto di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keterangan tersebut, Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif secara tegas kembali mempertanyakan dasar hukum yang digunakan auditor BPKP dalam menetapkan nilai kerugian negara dalalm korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam itu.

“Yang harus disamakan itu, sesuai dasar hukum apa. Auditor bukan sekadar menghitung, tetapi harus mendasarkan perhitungannya pada aturan hukum yang jelas,” tegas Syaiful.

Menurut hakim, kejelasan dasar hukum sangat penting agar majelis tidak keliru dalam menjatuhkan putusan dan tetap menjunjung rasa keadilan bagi para terdakwa.

“Dasar hukum pembagian 20 persen itu dari mana asal angkanya?” lanjutnya.

Menjawab pertanyaan hakim, Mindarto mengakui bahwa perhitungan kerugian negara aats dugaan Korupsi PNBP Kepelabuhan BP.Batam dilakukan berdasarkan klarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam klarifikasi itu, hanya dilakukan terhadap terdakwa Suyono dan beberapa saksi, sementara tidak dilakukan terhadap terdakwa Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari.

“Dalam menghitung kerugian negara, kami menggunakan metode professional judgment,” jelas Mindarto.

Pernyataan tersebut kembali menuai pertanyaan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Anggota II, yang mempertanyakan dasar hukum metode professional judgment, khususnya terkait kewajiban PNBP sebesar 20 persen.

“Mengacu ke aturan mana kewajiban PNBP itu pada tahun 2018? Apa dasar hukumnya?” tanya hakim dengan nada tegas.

Mindarto menjelaskan, apabila tidak ditemukan aturan undang-undang yang mengatur secara eksplisit, maka BPKP tidak dapat menentukan besaran kerugian tanpa adanya kontrak kerja yang jelas.

Kontrak Kerja Sama Jadi Dasar Perhitungan

Atas hal itu, menurut Mindarto, BPKP Kepri menggunakan kontrak kerja sama tahun 2018 antara PT Bias Delta Pratama (BDP) dan BP Batam sebagai dasar perhitungan.

Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa masing-masing pihak memiliki kewajiban kontribusi 20 persen dari perolehan PNBP yang harus disetorkan ke negara.

“Kami mengacu pada PP.Nomor 16 Tahun 2011 Ayat 2. Sumber datanya berasal dari kerja sama di BP Batam,” ujar Mindarto.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, PT.BDP dan BP.Batam belum memiliki kontrak kerja pandu kapal, sehingga secara aturan, PT.BDP seharusnya tidak menjalankan kegiatan tersebut.

BPKP Tetapkan Kerugian Negara Rp4,54 Miliar

Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri, PT Bias Delta Pratama dinyatakan menimbulkan kerugian negara sebesar USD 272.497, atau setara Rp4,54 miliar dengan kurs Rp16.692 per dolar AS.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapkan tiga tersangka/terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP kepelabuhan yang dikelola Badan Usaha Kepelabuhan BUP.BP.Batam ini.

Ke tiga tersdangka yang ditetepakan adalah Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016), kemudian, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT.Bias Delta Pratama dan Lisa selaku Direktur PT.Bias Delta Pratama (BDP) 2016, 2018 dan 2019.

Kejaksaan menyatakan, Ke tiga tersangka/terdakwa diduga melakukan praktik ilegal jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan Pelabuhan yang dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP.Batam di Pelabuhan Kabil dan Batu Ampar Batam pada 2015–2021.

PT.Bias Delta Pratama disebut tidak memiliki izin maupun Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP.Batam sejak 2015–2018 dalam pelaksanaan jasa Pemanduan dan penundaan kapal.

Akibatnya, PNBP dan bagi hasil dari operasional jasa Kepelabuhan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak diterima BP.Batam. Padahal, dalam aturan menyebutkan, terdapat kewajiban setoran 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal dikawasan wilayah kerja BUP.BP.Batam.

Namun, PT.BDP hanya berlandaskan perjanjian internal yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi