PRESMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar di Dompak, terungkap bahwa tiang pancang dalam desain awal proyek dihilangkan sebelum proyek dikerjakan.
Penghilangan tiang pancang ini, dilakukan tenaga konstruksi perencanaan Basir, atas perintah terdakwa Ana Triana, yang disebut sebagai pihak swasta pengatur proyek.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Irwan Munir, bersama dua hakim anggota dan tiga terdakwa masing-masing Danny Octa Dwirama (PPK proyek), Ana Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), serta saksi Basir (tenaga ahli perencana) dan satu saksi ahli konstruksi.
Tiang Pancang Dihilangkan Sebelum Proyek Studio TVRI Dikerjakan
Dalam sidang lapangan yang digelar Rabu (7/5/2025), hakim memeriksa langsung titik lokasi tiang pancang yang seharusnya menjadi bagian dari struktur utama gedung studio TVRI.
Saksi Basir, tenaga ahli konstruksi konsultan perencana, mengatakan, penghilangan tiang pancang dilakukan berdasarkan permintaan terdakwa Ana Triana, sebelum pekerjaan proyek dilelang dan dikerjakan.
“Di gambar awal perencanaan tiang pancang ada. Tapi atas permintaan Ibu Ana Triana, dilakukan revisi dan dihapus,” ujar Basir.
Basir juga mengatakan, penghapusan tiang pancang dilakukan setelah hasil uji sondir menyatakan tanah cukup keras dan memadai untuk mendukung konstruksi.
Saksi Ahli: Tanpa Tiang Pancang, Struktur Belakang Gedung Rentan Amblas
Sementara itu, saksi ahli konstruksi Dr.Ir Sugito MT yang dihadirkan JPU menjelaskan, meskipun hasil sondir menunjukkan kekuatan tanah mencukupi, penghilangan tiang pancang berdampak pada kestabilan struktur bangunan, khususnya di bagian belakang yang dibangun di atas timbunan tanah.
“Pondasi tidak dalam, hanya menumpang di tanah timbunan. Ini bisa menyebabkan bagian belakang gedung amblas,” jelasnya.
Ahli juga menunjukkan adanya retakan di dinding di bagian dalam belakang bangunan.
Namun, terdakwa Harly Tambunan menyatakan, bahwa retakan terjadi karena pemasangan bata yang tidak rapi, bukan karena pondasi.
Pemeriksaan Detail Struktur Bangunan Studio TVRI Kepri
Majelis hakim dan jaksa juga melakukan pengukuran volume pondasi dan panjang bangunan.
Ukuran pondasi disebut mencapai 150 cm, dan dari hasil pengamatan, mutu besi yang digunakan dikatakan ahli konstruksi sesuai standar meskipun terdapat perbedaan jumlah pada beberapa bagian.
“Mutu besi sesuai spesifikasi, hanya jumlahnya ada yang lebih dan kurang,” ungkap ahli.
Gedung Studio TVRI Kepri Telah Digunakan
Dari pantauan media, gedung Studio TVRI Kepri di Dompak, Tanjungpinang kini telah digunakan untuk kegiatan siaran dan prasarana TVRI.
Bangunan dua lantai ini dilengkapi dengan halaman depan, koridor, ruang kerja, studio siaran, serta layar televisi LED di dalam bangunan.
Saat sidang berlangsung, terlihat juga aktivitas orientasi pegawai baru CPNS LPP TVRI Kepri yang sedang berlangsung di lokasi didalam gedung.
Sidang pemeriksaan setempat ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi ahli.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar