
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra, menolak permohonan ganti rugi (Restitusi) 28 PMI korban meninggal dan tenggelam yang diselundupkan terdakwa Susanto alias Acing ke Malaysia.
Penolakan permohonan restitusi ganti rugi 28 PMI korban Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) terdakwa ini, dibacakan Hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu dan Guntur pada sidang putusan terdakwa Susanto alias Acing di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022)
Dalam putusannya Hakim Boy, mengatakan terkait dengan permohonan restitusi yang diajukan JPU terhadap kerugian 28 PMI terdiri dari 8 korban hidup dan 20 korban meninggal dunia TPPO Terdakwa, tidak dapat diterima.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pengajuan, permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi korban tindak pidana, Â syaratan restitusi harus dilengkapi dengan bukti-bukti kerugian materil pemohon atau korban sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2015 tentang pemberian kompensasi dan restitusi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara permohonan ganti rugi Restitusi yang diajukan Jaksa, dikatakan tidak ada bukti-bukti secara nyata dari pemohon (PMI KOrban-red) sebagaimana yang dimaksud dalam Perpu dan PP.
Sedangkan laporan LPSK yang diajukan Jaksa sebagai bukti permohonan Restitusi korban PMI, dikatakan Hakim, hanya berupa rincian dan perhitungan kerugian dan bukan merupakan alat bukti adanya kerugian.
Namun demikian, Hakim juga mengakui berdasarkan pasal 2 ayat 1 huruf A dan perma nomor 1 tahun 2022, Perma ini berlaku pada permohonan restitusi terhadap pelanggaran yang berat Terorisme, TPPO, Diskriminasi Rasial dan Etnis dan kejahatan lain yang ditetapkan dengan keputusan LPSK.
“Namun laporan LPSK yang diajukan Jaksa untuk ganti rugi Restitusi itu bukan merupakan keputusan LPSK,” kata Boy.
Selain itu Boy menambahkan, permohonan restitusi tidak disertai dengan bukti-bukti hingga tidak sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2015.
“Atas hal itu, Majelis Hakim menyatakan, menolak permohonan restitusi yang diajukan Jaksa,” ujar Hakim.
Hakim Juga Kembalikan BB Kapal Kayu ke Terdakwa Acing
Majelis Hakim juga mengembalikan barang bukti 1 unit kapal kayu Sebar Indah I GT:85 No 483/Lc (2013ka.No 5370/L) ke Terdakwa Susanto alias Acing.
Hakim beralasan bahwa BB tersebut, hanya tempat melintas speed boat yang akan membawa PMI diselundupkan ke Malaysia, dan bukan sebagai transportasi yang akan membawa penumpang.
“Demikian juga barang bukti 1 unit laptop merk Asus berwarna silver. Sehingga kapal dan laptop tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa Susanto Alias Acing,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi