Halangi Kerja Pers, AJI Kecam Sikap Walikota Batam M Rudi

Ilustrasi Stop kekerasan terhadap jurnalis LBH Pers
Ilustrasi Stop kekerasan terhadap jurnalis (Photo:LBH Pers)

PRESMEDIA.ID, Batam- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mengecam sikap dan prilaku wali kota Batam M.Rudi yang menghalangi, mengusir dan menyuruh menghapus rekaman liputan wartawan di acara pemusnahan 480.088 keping KTP elektronik di Batam.

Penghalangan kerja jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik itu, dialami Beres Lumban Tobing wartawan Tribun Batam di halaman kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang, Jumat (29/1/2021).

Kepada tim Advokasi AJI Batam, Beres mengatakan kejadian penghalangan, penghapusan dan pengusiran dirinya itu, terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ketika wali kota Batam M.Rudi menghadiri dan memberikan sambutan pada acara pemusnahan e-KTP kadaluwarsa di Batam.

“Saat itu saya sedang melakukan kegiatan jurnalistik yakni merekam dan melakukan live streaming melalui kanal Facebook media acara itu,” kata Beres sebagai mana rilies yang diterima AJI.

Sementara M.Rudi yang saat itu sedang berpidato, tiba-tiba menyela dan menghardik dengan nada tinggi dengan mengatakan, “Itu merekam ya? Matikan, matikan, matikan,” kata Beres menirukan kata-kata Rudi.

Bahkan, arogansi Rudi pada jurnalis itu, kembali ditunjukan dengan meminta stafnya untuk mengusirnya.

“Ambil hapenya. Hapus! kata dia dengan nada kurang enak,” ujar Beres lagi. Selanjutnya, dua staf Rudi dan seorang pria yang mengenakan pakaian lengkap TNI, menggiring paksa Beres ke pojok sembari mengambil paksa hape.

“Setelah HP saya dicek dan dipastikan siaran mati, baru dibalikan ke saya. Saya benar-benar syok dengan kejadian ini,” tambahnya.

Dijelaskan Beres, kedatangannya keacara itu karena diundang oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Batam Dewi Rupianti. Undangan resmi yang diterimanya juga ada.

“Tapi saya kecewa diperlakukan bak musuh saat itu,” kata Beres dengan nada kesal.

Atas sikapa wali kota Batam ini, Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Batam Slamet Widodo mengecam keras tindakan M.Rudi yang melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalis. Slamet Widodo,  mengatakan Rudi seharusnya menjadi contoh bagi kebebasan pers dan bukan malah menghalang-halangi.

“Kami mengecam keras tindakan itu, karena itu sudah membunuh karakter dan kebebasan pers. Harusnya, pejabat publik sebagai seorang wali kota, Rudi dapat memberi contoh, tetapi kenapa justru sebaliknya.?,” ujar Dodo Jumat (29/1/2020) malam di Batam.

Menurut Widodo, Kerja jurnalistik sebagaimana yang dilakukan Beres yang juga anggota AJI tidak saja hanya menulis di koran, namun juga melaporkan setiap momen dan kejadiaan yang dibutuhkan publik melalui kanal media sosial yang dipergunakan.

“Dan saat melakukan peliputan, Jurnalis dilindungi undang-undang. Kalau tak mau direkam, kenapa mengundang wartawan? Ini tindakan yang tak terpuji dan layak mendapat sanksi tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalis,” tandas Widodo.

Kegiatan jurnalistik yang dilakukan seorang jurnalis lajutnya, bukan untuk diri pribadi wartawan, Tapi, juga untuk keperluan dan kebutuhan publik.

Dari catatan AJI Batam lanjutnya lagi, setidaknya M.Rudi sebagai wali kota, sudah dua kali melakukan kasus yang sama. Pertama, ketika menimpa jurnalis Ikawati Ratna Dewi di Balirung lantai 3 BP Gedung BP Batam, Selasa (10/03/2020) lalu di Hotel 01 Batam Centre.

“Dan ini yang kedua, ini tindakan tak terpuji,” ujarnya.

Merujuk pada Undang-Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memuat ketentuaan umum, asas, fungsi, hak dan kewajiban serta peran Pers. Juga diatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik.

Ketentuaan pidana itu, termuat dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyerbut;

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Penulis:Redaksi/Rilies AJI
Editor :Redaksi