
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Pemko Tanjungpinang untuk mengembalikan dana kemahalan Barang Habis Pakai (BHP) sebesar Rp92,2 juta ke kas daerah dalam pengadaan dan Pembeliaan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) dan Sembako penanganan Covid kota Tanjungpinang 2020.
Tenggat waktu itu, terhitung sejak 26 Desember 2020, saat diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri atas Kepatuhan Pemerintah kota Tanjungpinang dalam penggunaan dana penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Tanjungpinang, H Tengku Dahlan mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi BPK itu, telah disampaikan wali kota kepada seluruh OPD agar dilaksanakan.
“Sampai saat ini, sebagian OPD seperti Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang sudah diperintakhan untuk mengembalikan dan memperbaiki administrasi laporan pertanggungjawabannya,” ujar Tengku saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Tengku, Kalau BPK merekomendasikan ada uang yang harus dikembalikan. Mereka (dinas/badan, red) harus mengikuti arahan BPK tersebut. Dan hal itu mernurutnya adalah hal biasa dan bukan masalah.
“Yang pasti, mereka akan mengembalikannya dengan menyetor ke kas daerah. Tapi, kan BPK memberikan tenggat waktu 60 hari,” terang Tengku.
Disinggung apakah ketiga dinas/badan di Pemko itu saat ini sudah ada yang mengembalikannya berdasarkan bukti yang diterima Insepektorat Daerah. Dengan diplomatis Tengku lagi-lagi menjawab masih ada sisa tenggat waktu total 60 hari tersebut.
Terpisah, Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang Amrialis ST saat dihubungi PRESMEDIA.ID, sebelumnya mengaku telah mengembalikan dana kemahalan harga pengadaan sembako, sebagaimana yang direkomendasikan BPK tersebut ke kas daerah.
“Kami begitu terima LHP BPK dan ada instruksi dana Rp16,7 juta harus dikembalikan. Beberapa hari kemudian Dinsos kembaikan dana kemahalan itu ke kas daerah. Kalo dinas lain saya tidak tahu sudah mengembalikan atau belum,” Amrialis setengah bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPK-RI perwakilan Propinsi Kepri, menemukan kekurang tepatan sasaran, penerima bantuan sembako penanganan bencana non-alam pandemi Covid-19 di kota Tanjungpinang tahun 2020.
Selain itu, BPK-RI, juga menemukan kemahalan harga, dalam pengadaan Barang Barang Habis Pakai (BHP) dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) di dinas Kesehatan kota Tanungpinang sebesarRp38,9 juta dan Rp 36,5 juta pengadaan cairan desinfektan di BPBD kota Tanjungpinang.
Demikian juga dalam pengadaan bantuan sembako tahap 1 dan 2 pandemi Covid-19 kota Tanjungpinang yang dilaksanakan dinas Sosial kota Tanjungpinang, terdapat kemahalan Rp16,7 juta.
Atas hal itu BPK Merekomendasikan kepada wali kota Tanjungpinang Hj.Rahama, agar menetapkan peraturan walikota (Perwako) tentang tatacara pelaksanaan kebijakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagaimana yang diamanatkan Perpres dan Kemendagri penanganan bencana non-alam Covid-19.
“Hal ini, agar mampu menjabarkan secara rinci terkait definisi masyarakat yang terdampak bencana non alam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit,†sebut BPK dalam laporannya.
Terhadap PPK-OPD pengadaan dan penggunaan dana covid-19 kota Tanjungpinang, BPK-RI juga memerintahkan wali kota, agar segera mengembalikan dana kemalahan dalam pembelian barang dalam kegiatan tersebut.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi