
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan negeri Tanjungpinang mengatakan, hari ini, Rabu,(27/11/2019) akan menggelar Eskpos, penentuan tindak lanjut proses penyelidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang melalui gelar perkara.
Kepala seksi Intelijen kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memanggil 11 saksi ASN dan Non ASN atas dugaan korupsi di badan BP2RD kota Tanjungpinang itu.
“Ditingkat pulbaket, penyelidikan sudah selesai, rencananya hari ini, kami akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan pristiwa hukum dugaan korupsi ini layak atau tidak dinaikan ke penyidikan,”ujarnya Selasa,(26/11/2019).
Selama dalam proses penyelidikan, lanjut Rizky, selain memanggil dan meminta keterangan pada 11 saksi, timnya juga meminta sejumlah foto copy dokumen dan data atas dugaan korupsi yang dilaporkan warga tersebut.
“Mengenai hasil, nanti setelah Ekspos akan kami beberkan,”ujar Rizky.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi Rp.1,2 miliar Pajak BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang. Selain memanggil Kepala dinas, Kabid dan Kasi serta Pihak BPN dan Bank BTN, Kejaksaan negeri Tanjungpinang juga memanggil sejumlah warga yang merupakan wajib pajak atas kebenaran telah membayarkan Pajak BPHTB-nya.
Sayang-nya ketiak disinggung mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan calon tersangka dalam kasus tersebut, pihak kejaksaan belum mau membeberkan.
Namun demikian, dari infromasi yang diperoleh Media, dugaan korupsi Penyelewengan Pajak BPHTB di� BP2RD kota Tanjungpinang ini, telah berlangsung sejak 2013 lalu, dengan nilai kerugiaan mencapai Rp.10 Milliar.
Adapun modus yang dilalukan pegawai penerima pajak di BP2RD kota Tanjungpinang adalah, dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Objek (rumah) atau tanah yang dijual, untuk menekan pajak BPHTB.
Sedangkan modus ke dua adalah, dengan menerima pajak BPHTB dari wajib pajak atas transaksi penjualan ruamah atau lahan yang dilakukan, Namun dana pajak BPHTB nya tersebut, tidak disetrokan pejabat ASN penerima pajak itu ke Kas Daerah.
Penulis:Redaksi