OTT Pertama 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak di Jakarta

KPK mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.

Foto: Logo dan Gedung KPK.
Logo dan Gedung KPK. (Foto-Istimewa) 

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di wilayah Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Penangkapan ini menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pertama tahun 2026, serta menambah daftar penindakan KPK terhadap aparat negara, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini rawan praktik korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Iya, benar,” ujar Fitroh, dikutip dari Antaranews, Sabtu (10/1/2026).

Fitroh menjelaskan, pihak yang diamankan merupakan pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.

Namun, KPK belum membeberkan lebih jauh terkait identitas maupun peran pegawai tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan informasi OTT yang berlangsung di Jakarta.

“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.

Sesuai dengan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka atau melepas yang bersangkutan.

Operasi tangkap tangan ini menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, KPK mencatat telah melakukan 11 kali OTT di berbagai daerah dan sektor.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara rinci terkait modus operandi maupun dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan pegawai pajak tersebut.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka setelah proses pemeriksaan awal selesai dan status hukum pihak yang diamankan ditetapkan.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi