
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, hari ini, Kamis (2/5/2024) akan menetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kepri periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.
Penetapan perolehan Kursi dan 45 orang calon anggota DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan melalui Rapat Pleno KPU tentang penetapan perolehan Kursi dan calon anggota DPRD Kepri terpilih di Aston Hotel Tanjungpinang Kamis (2/5/2024).
Ketua KPU Kepri Indrawan mengatakan, Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih DPRD Kepri hasil Pemilu 2024 ini, dilakukan sesuai dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, untuk segera melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan Calon DPRD terpilih dari hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.
“Jadi dengan Surat KPU-RI ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten kota, hari ini Kamis (2/5/2024) pleno penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD ini dilaksanakan secara serentak di 5 Kabupaten dan kota serta Provinsi,” sebutnya.
Sedangkan dua Kota di Kepri, yaitu kota Batam dan Tanjungpinang, dikatakan batal melakukan Pleno Penetapan, karena keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan, menghadapi gugatan PHPU ke MK Yang diajukan Caleg dan Partai Politik.
Penetapan ini lanjutnya, didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan Parpol dan Caleg yang teregister di Kepaniteraan MK.
Selanjutnya, diluar dari gugatan permohonan PHPU yang teregistrasi di MK, dalam waktu tiga hari sejak KPU menerima surat pemberitahuan daftar gugatan yang teregister itu, KPU-RI, KPU Provinsi dan Kabupaten kota harus melakukan Pleno penetapan perolehan Kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024.
Calon DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
Setelah penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, kata Indrawan, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK penetapan perolehan Kursi dan Calon DPRD provinsi Kepri ke Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dengan melengkapi persyarat lainya.
Adapun persyaratan bagi Calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029, harus melengkapi LHKPN ada calon terpilih dengan masa waktu penyerahan LHKPN sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika sampai 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD yag telah ditetapkan tidak memenuhi syarat serta LHKPN-nya, Maka KPU akan menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur bahwa Calon DPRD tersebut tidak dilantik,” sebutnya.
Sedangkan mengenai jadwal pelaksanaan pelantikan DPRD Kepri dan DPRD kabupaten dan kota terpilih, hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan dan dijadwalkan oleh Eksekutif atau Pemerintah Daerah masing-masing.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi