Hari Ini MK Register Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Yang Memenuhi Syarat

Gedung Mahkama Konstitusi MK sebagai Pengadilan yang memeriksa Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insasi
Gedung Mahkama Konstitusi (MK) sebagai Pengadilan yang memeriksa Sengketa Pilkada Gubernut Kepri yang diajukan Insasi.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) dijadwalkan hari ini Senin (18/1/2021), akan me-register permohonan sengketa Pilkada seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.

Berdasarkan data, jumlah pemohon Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di laman resmi MK ada 126 Pasangan calon (Paslon) dari masing-masing daerah.

Dari Kepri sendiri, terdapat 4 permohonan sengketa Pilkada  yang diajukan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil Wali kota.

Ke 4 sengketa Pilkada yang diajukan ke MA itu adalah, sengketa Pilkada yang diajukan Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Isdianto-Suryani (Insani). Kemudian, sengketa Pilkada wali kota Batam yang diajukan Pasangan calon nomor 01, Lukita-Basyid (Luarbiasa).

Selanjutnya, sengkata Pilkada Karimun yang diajukan Pasangan calon nomor urut 01 Iskandarsyah-Anwar (Bersinar) dan sengketa Pilkada Lingga yang diajukan Pasangan calon 01, Muhammad Izhak-Salmizi.

Jika memenuhi syarat formal dan material berdasarkan verifikasi MK, maka sejumlah permohonan sengketa Pilkada itu, akan masuk dan didaftarkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang selanjutnya dijadwalkan menjalani sidang perkara mulai 26 Januari 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, menyatakan KPU provinsi dan kabupaten sudah siap secara hukum menghadapi gugatan PHP dari masing-masing paslon jika dinyatakan memenuhi syarat oleh MK.

Mulai dari, menyiapkan bukti-bukti, menunjuk pengacara yang berpengalaman, hingga alokasi anggaran yang dibutuhkan selama jalannya perkara tersebut.

“Maka, kami menunggu kepastian permohonan gugatan ditetima di e-BRPK hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika gugatan keempat paslon diterima, MK akan menerbitkan pemberitahuan berupa jadwal sidang kepada termohon (KPU), pihak pemberi keterangan (Bawaslu) dan pihak terkait (paslon peraih suara tertinggi).

“pihak terkait diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan pada 18-20 Januari 2021 ke MK,” katanya.

Namun sebaliknya, lanjut Agung, jika nanti ada perkara paslon tidak masuk dalam daftar BRPK atau ditolak, maka pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari KPU RI untuk segera menetapkan kepala daerah terpilih.

“Paling lama 5 hari sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan harus dilaksanakan Penetapan Kepala Daerah terpilih,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri ini menilai, dari keempat paslon di Kepri yang mengajukan gugatan PHP, hanya dua paslon dari Pilbup Karimun dan Lingga yang memenuhi ambang batas 0,5 sampai 2 persen PHP sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada.

Kemudian, terhadap batasan waktu pengajuan permohonan gugatan, sesuai pasal 7 ayat (2) Peraturan MK nomor: 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil, permohonan Pemohon diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak KPU (Termohon) mengumumkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.

“Jika merujuk aturan tersebut, maka pengajuan permohonan gugatan Lingga bisa dikategorikan kedaluwarsa,” sebutnya.

Karena, KPU Lingga menetapkan hasil rekapitulasi pada Selasa (15/12/2020) pukul 12.42 WIB, maka batas maksimal pemohon mengajukan permohonan gugatam pada Kamis (17/12/2020). Namun, pemohon diterima oleh MK sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 hari Jumat pukul 10.24 WIB.

Apakah ini menjadi bagian syarat formal dalam mengajukan permohonan gugatan, ini adalah domain kewenangan MK RI,” imbuh Agung.

Untuk dketahui, selisih data rekapitulasi perhitungan suara antara empat pemohon terhadap peraih suara masing-masing Pilkada yakni, Pilkada Kepri paslon nomor urut 03, Ansar Ahmad-Marlian Agustina, sebanyak 308.553 suara. Paslon nomor urut 02, Isdianto-Suryani, sebanyak 280.160 suara, selisih 28.393 suara atau 3,677 persen.

Kemudian, Pilwako Batam, paslon nomor urut 01, Rudi-Amsakar, sebanyak 267.497 suara dan paslon 02, Lukita-Basyid, sebanyak 98.638 suara, selisih 168.859 suara atau 46.12 persen.

Selanjutnya, Pilbub Karimun, paslon 02, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim, sebanyak 54.519 suara dan paslom o1, Iskandarsyah-Anwar, sebanyak 54.433 suara, selisih 86 atau 0.08 persen.

Terakhir, Pilbub Lingga, paslon nomor urut 03, Nizar-Neko, sebanyak 22.549 suara dan paslon 01, Muhammad Izhak-Salmizi, sebanyuak 21.533 suara, selisih 1.016 suara atau 1.85 persen.

Penulis: Ismail
Editor : Redaksi