PRESMEDIA.ID – Satlantas Polres Bintan telah selesai melakukan olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Lintas Barat, Km 18, Kecamatan Toapaya, Kamis (14/11/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan hasil dari olah TKP yang dilakukan Satlantas Polres Bintan menyatakan supir lori bersalah dalam insiden tersebut.
“Berdasarkan bekas-bekas di TKP, dapat disimpulkan sementara penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi lori BP 8267 WQ berinisial FY,” ujar Iptu Prasojo.
Dari olah TKP itu diketahui bahwa lori yang membawa muatan ayam dengan nomor polisi BP 8267 WQ dikemudikan oleh FY, bersama penumpangnya atau kenek berinisial YL. Mereka berangkat dari Toapaya untuk mengantarkan pesanan ayam ke Kijang. Sementara motor Yamaha Xeon BP 4286 WB datang dari arah berlawanan, yaitu dari Tanjungpinang menuju Pasar Tani Toapaya. Motor tersebut dikendarai pasangan suami istri, SG dan istrinya LS, serta anak perempuan mereka, CA.
“Kondisi jalan licin karena habis diguyur hujan. Tiba-tiba lori memasuki jalur berlawanan dan menabrak motor Yamaha Xeon yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya.
Akibat tabrakan tersebut, pasutri SG dan LS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan anak perempuannya, CA, mengalami luka berat dan masih dalam penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Kota Tanjungpinang.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar