PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Indeks Integritas Nasional Pejabat Indonesia, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, berada pada angka 71,53 poin.
Angka ini mencerminkan bahwa situasi integritas di Indonesia masih rendah dan rentan terhadap praktik korupsi, dengan temuan utama survei, tingginya tingkat suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (PD).
Hal itu dikatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Pahala mengatakan, maraknya praktik suap dan gratifikasi menjadi tantangan besar dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Dari turun Survei kata Pahala, menunjukkan 90 persen kasus suap dan gratifikasi terjadi di kementerian/lembaga. Sementara 97 persen terjadi di pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten).
“Dengan kata lain, berdasarkan hasil survei SPI ini, Suap dan gratifikasi masih terjadi dengan jumlah yang sangat signifikan sepanjang 2024,” ucap Pahala.
Ia melanjutkan, peningkatan angka ini bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga diakui oleh pegawai internal yang mengungkapkan adanya peningkatan kejadian suap dan gratifikasi yang cukup tajam.
“Sebanyak 36 persen responden internal yang disurvei mengakui pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir. Angka ini menunjukkan peningkatan 10 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” katanya.
Dari statistik survei ini, jelas Pahala, menunjukkan bahwa 50,05 persen pengguna layanan harus memberikan sesuatu pada petugas tanpa kesepakatan (gratifikasi). Sementara 49,95 persen memberikan sesuatu dengan kesepakatan (suap/pungli).
“Artinya, dari temuan ini mengungkapkan, betapa sulitnya memisahkan antara gratifikasi yang seringkali diterima tanpa paksaan dan suap yang diberikan dengan tujuan tertentu,” katanya.
Jenis-Jenis Pemberian Suap/Gratifikasi, Pemberian Uang Masih Dominan
Adapun jenis-jenis pemberian suap atau gratifikasi yang sering diterima pejabat berdasarkan Hasil Survei SPI, KPK menyebut, pemberian uang masih mendominasi, dengan persentase 69,70 persen. Sementara pemberian dalam bentuk barang (12,59 persen), fasilitas atau entertainment (7,68 persen), dan kategori lainnya (10,03 persen).
“Dari survei SPI ini, responden eksternal juga mengungkapkan, alasan pemberian suap/gratifikasi yang dilakukan ke pejabat, sebagian besar diberi sebagai ungkapan terima kasih (47,21 persen), alasan untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen), membangun relasi (15,51 persen), dan karena rasa sungkan atau tidak enak (14,22 persen).” jelasnya.
KPK juga mengatakan, sebagian besar pemberian suap atau gratifikasi dari hasil survei ini berasal dari informasi petugas (42,07 persen), inisiatif pribadi (22,3 persen) dan tradisi/lumrah (16,65 persen) yang yang disebutkan oleh responden eksternal sebagai alasan.
Atas temuan ini kata Pahala, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik sektor pemerintah maupun swasta, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan tidak menjadi pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi.
KPK juga mendorong komitmen pimpinan organisasi di lembaga-lembaga pemerintah untuk terus melakukan perbaikan dan perubahan, termasuk melalui teladan integritas dan penerapan sistem pencegahan korupsi yang lebih baik di setiap lembaga. Dengan demikian, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan berintegritas tinggi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar