
PRESMEDIA.ID– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat telah membayarkan klaim jaminan sosial senilai Rp40,94 miliar kepada 3.510 peserta yang berasal dari wilayah Tanjungpinang dan Bintan selama periode Januari hingga Juli 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, total klaim yang dibayarkan mencapai Rp38,76 miliar kepada 2.136 orang peserta.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah klaim, sekaligus menjadi cerminan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat,” ujar Iwan saat memberikan santunan secara simbolis di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (7/8/2025).
Iwan menekankan, jaminan sosial bukan hanya kewajiban, melainkan kebutuhan. Sistem ini dirancang sebagai perlindungan ketika risiko sosial terjadi, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan mata pencaharian.
“Jaminan sosial adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kehidupan yang layak bagi rakyatnya,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dinilai sangat peduli terhadap pelaksanaan program jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, termasuk pekerja informal dan non-ASN.
“Kami berharap ke depan cakupan universal (Universal Coverage) dapat terus ditingkatkan, didukung melalui regulasi daerah yang mengikat dan berkelanjutan,” ungkap Iwan.
Ini Daftar Penerima Santunan Keluarga Pekerja
Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada sejumlah ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Berikut di antaranya:
1.Almarhumah Erwina, guru TPQ Tanjungpinang
-Ahli waris: Bapak Suyatno
-Santunan kematian: Rp42 juta
-Beasiswa untuk 1 anak: Rp69 juta
Total santunan: Rp111 juta
2.Almarhum Nasaruddin, juru parkir Tanjungpinang
-Ahli waris: Ibu Desy
-Santunan kematian: Rp42 juta
3.Almarhumah Endang Pergiawati, perangkat RT/RW di Kecamatan Tanjungpinang Timur
-Ahli waris: Bapak Habel Batu Rante
-Santunan kematian: Rp42 juta
-Beasiswa untuk 2 anak: Rp153 juta
Total santunan: Rp195 juta
4.Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, tenaga honorer Pemkot Tanjungpinang
-Ahli waris: Gatot Haribowo
-Santunan kematian: Rp42 juta
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, terutama dalam menghadapi situasi tak terduga. Kehadiran santunan dan beasiswa menjadi bentuk keberlanjutan hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dengan angka klaim yang terus meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan, terutama di kalangan pekerja sektor informal, seperti nelayan, buruh harian, pedagang kecil, hingga petugas kebersihan dan tenaga honorer.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur