HUT ke 76 Kemerdekaan RI, Sebanyak 38 Napi Korupsi di Kepri Dapat Remisi

serahkan remisi2
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Kakanwil Kumham Kepri Husni Thamrin saat pemberian remisi secara simbolis kepada napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (17/8/2021). (Foto: Roland/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 38 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Kemerdekaan RI di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Husni Thamrin mengatakan, remisi umum (RU) bersempena HUT ke 76 Kemerdekaan RI di Kepri total sebanyak 2.700 narapidana.

Dengan rincian RU I atau masih menjalani sisa pidana sebanyak 2.666 narapidana, sedangkan RU II sebanyak 34 narapidana.

”Di antaranya, 17 narapidana masih menjalani pidana subsider karena tidak bisa membayar denda. Dan napi yang langsung bebas sebanyak 17,” kata Husni usai menyerahkan remisi HUT RI Ke 76 Tahun secara simbolis di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Selasa (17/8/2021).

Dari 17 napi itu, sebut Husni, 15 orang napi dewasa, dan 2 orang napi anak-anak. Semuanya merupakan narapidana kasus pidana umum.

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Dwi Nastiti Handayani, menambahkan bahwa sebanyak 38 narapidana kasus tipikor juga mendapatkan RU I.

Menurutnya, napi korupsi yang mendapatkan remisi pada prinsipnya telah memenuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pastinya pidana khusus yang kita usulkan sudah memenuhi syarat. Tidak mungkin tidak memenuhi syarat kita usulkan. Ini telah sesuai SK dari Menteri,” singkatnya.

Napi yang Bebas Harus Mampu Ber-Reintegrasi

Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kepada napi dan napi anak yang menerima remisi dan langsung bebas mampu ber-reintegrasi dan dapat kembali ke masyarakat, serta menjadi orang yang berguna bagi daerah dan keluarga.

“Ke depan, Lapas dapat melakukan pembinaan dan peningkatan keterampilan sehingga para warga binaan dapat memperoleh bekal ketika usai menjalani masa hukumannya,” harap Ansar.

Ansar juga berpesan agar pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan pemasyarakatan, untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat memperbaiki diri, menjadi warga yg aktif dan produktif dalam pembangunan.

“Jadikan momentum dan taburkan kebaikannya dan maka akan menjadi insan-insan yang sukses di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.

Daftar Lapas atau LPKA dan Rutan di Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021, yakni warga binaan yang menerima remisi di Rutan dan Lapas se-Provinsi Kepri adalah sebagai berikut, Lapas Tanjungpinang 283 orang,

Selanjutnya, Lapas Kelas II Batam 865 orang yang bebas sebanyak 2 orang, Lapas Narkotika 537 orang. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam 27 orang, Lapas Dabo Singkep 43 orang.

Sementara di Rutan kelas I Tanjungpinang 124 orang, yang bebas sebanyak 2 orang, Rutan kelas II Batam 409 orang, yang bebas sebanyak 10 orang dan Rutan kelas IIB Karimun 272 orang, yang bebas 3 orang.

Penulis: Roland
Editor: Ogawa

Komentar