HUT ke-79 RI, Pemerintah Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 61 Tokoh

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangan pers di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Senin, 12 Agustus 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah akan memberikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 61 tokoh nasional.

Penghargaan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin (12/8/2024).

Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), menjelaskan bahwa sidang Dewan GTK telah menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga. Para tokoh yang dipilih dianggap telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerima Tanda Jasa dan Kehormatan.

“Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan ini diberikan kepada menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya yang telah mengabdi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024,” ujar Hadi Tjahjanto, mengutip keterangan dari BPMI Setpres.

Dari 61 calon penerima, terdapat beberapa kategori penghargaan, termasuk:
Medali Kepeloporan: 1 orang
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang

“Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk 23 menteri, 10 wakil menteri, 9 pejabat lembaga tinggi negara, 7 pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 pejabat TNI dan Polri, 5 WNI dari berbagai profesi, serta 2 budayawan,” tambah Hadi.

Penyematan tanda jasa dan kehormatan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan langsung menyerahkan penghargaan ini kepada para penerima, termasuk kepada ahli waris dari penerima yang telah meninggal dunia.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi