Kejati Kepri Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi Rp5,9 M Dana PD BPR Bestari Tanjungpinang

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H (foto:Presmedia.id)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom, S.H. M.H (foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dalami keterlibatan pihak lain korupsi Rp5,9 miliar dana Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom mengatakan, dalam pengembangan kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memeriksa kembali sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait keterlibatanya dalam kasus korupsi tersebut.

Pemeriksaan ini lanjutnya, dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dengan fakta yang terungkap di persidangan atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu.

“Sebagai tindak lanjut dari penetapan satu tersangka yang saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar ini dengan memanggil sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti lainnya,” ujar Mukharom kepada PRESMEDIA.ID, Senin (12/8/2024).

Penyelidikan ini lanjutnya, dilakukan atas fakta persidangan dan laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan pihak lain selain Arif Firmansyah, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang.

“Kami juga meminta laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus terdakwa Arif Firmansyah di PN Tipikor terkait dugaan korupsi di PD BPR Bestari ini. Laporan tersebut kemudian kami dalami lebih lanjut dengan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Mukharom menambahkan, hingga saat ini sudah ada tiga saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka pendalaman dan pengembangan kasus dugaan korupsi ini.

Korupsi Rp5,9 M Libatkan Manajemen PD.BPR Bestari

Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi RP5,9 Miliar dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi RP5,9 Miliar dana PD.BPR Bestari Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Sebelumnya, sejumlah saksi  dalam sidang terdakwa Arif Firmansyah di PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan, Korupsi Rp5,9 miliar di PD.BPR Bestari Tanjungpinang melibatkan sejumlah manajemen PD.BPR Bestari dalam “menggerogoti” dana nasabah untuk kepentingan pribadinya dengan modus Kas Gantung.

Fakta mengejutkan ini muncul dari kesaksian tujuh saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana PD. BPR Bestari.

Sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa  saat itu adalah Junaidi (Dewan Kepatuhan dan Plt. Dirut PD. BPR Bestari), Surya (PE Audit Internal), Dewi (PE Kepatuhan), Melita (Pembukuan PD. BPR Bestari), Nila Widya Putri (PE SDM dan Umum), serta Feri (Marketing).

Saksi Surya sebagai PE Audit Internal dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa berdasarkan audit internal yang dilakukan, kondisi keuangan dan pembukuan PD.BPR Bestari Tanjungpinang telah mengalami penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank dan nasabah atau pihak lain sejak 2017.

Proud di BPR Bestari itu, lanjutnya, dilakukan dengan modus “kas gantung” atau selisih kas sejak 2017.

“Kondisi kas sering tidak balance sejak 2017,” kata Surya kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riki Ferdinand dan didampingi hakim anggota Fausi serta Syaiful di PN Tanjungpinang.

Surya juga menjelaskan bahwa selisih kas ini disebabkan perbedaan antara setoran angsuran kredit nasabah secara fisik dengan jumlah yang tercatat di buku kas PD. BPR Bestari.

Situasi ini semakin diperburuk dengan kredit macet dan denda yang seolah-olah sudah tertagih namun belum disetorkan ke kas.

Lebih lanjut, Surya mengatakan, Direktur PD. BPR Bestari saat itu, Elfin Yudista, juga menyetujui menjual agunan nasabah di bawah harga plafon dan menghapus diskon serta denda bunga untuk menutupi ketidaksesuaian laporan kas.

Setelah praktik kecurangan ini terbongkar, Surya mendengar bahwa terdakwa Arif Firmansyah mencairkan dana nasabah sebesar Rp400 juta tanpa prosedur yang benar.

Selain itu, ditemukan juga perbedaan jumlah fisik uang di PD. BPR Bestari dengan neraca, serta indikasi penurunan nilai deposito nasabah.

“Dari audit dan pemeriksaan, kami menemukan penyelewengan pencairan dana nasabah tanpa prosedur sebesar Rp1 miliar,” ujar Surya dalam kesaksiannya.

Laporan Fiktif ke OJK

Selain itu, Surya juga mengungkap bahwa PD.BPR Bestari Tanjungpinang selalu membuat laporan fiktif tahunan ke OJK, dan menutupi adanya selisih kas pada PD.Bestari. Hal itu dilakukan untuk menutupi kualitas kredit nasabah yang bermasalah agar terlihat baik saat pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaksa Mendakwa Arif Firmansyah Korupsi Bersama-sama

Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)
Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Arif Firmansyah, juga menyebut terdakwa melakukan korupsi di PD.BPR Bestari Tanjungpinang bersama-sama dengan eks Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista, teller PD.BPR Bestari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.BPR Bestari Farid Aji Adha.

Atas perbuatanya, terdakwa Arif Firmansyah dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mantan Direktur PD.BPR Bestari Bohong di Pengadilan

Mantan Dirut PD.BPR Bestari Alfin Yudista saat dikonfrontir atas keterangan bohong yang disampaikan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Mantan Dirut PD.BPR Bestari Alfin Yudista saat dikonfrontir atas keterangan bohong yang disampaikan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Sementara itu, Mantan Direktur PD.BPR Bestari, Elfin Yudista yang diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Arif Firmansyah, banyak berbohong dan berkelit saat diperiksa Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bahkan majelis Hakim yang terdiri dari Ricky Ferdinand, Fauzi, dan Saipul, menyebut Elfin Yudista memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Akibatnya, Hakim Ricky Ferdinand sempat menegur dan mengingatkan Elfin Yudista bahwa pelaku yang pemberian keterangan palsu di pengadilan dapat berkonsekuensi pidana.

“Semua keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan telah dicatat. Terhadap saksi yang memberikan kesaksian bohong, saya sudah pernah melakukan penahanan,” ujar Hakim Ricky Ferdinand.

Hakim juga menyebut, salam keterangan sejumlah saksi pada persidangan, Elfin Yudista sebagai dirut PD.BPR Bestari, disebut menyetujui penggunaan sisa uang Rp500 juta di rekening terdakwa Arif Firmansyah untuk bermain judi online dengan harapan dapat mengembalikan kerugian BPR Bestari.

Ketika ditanya hakim apakah hal itu benar,  Elfin Yudista sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut serta berdalih sisa uang di rekening hanya Rp 185 juta.

Selanjutnya, hakim dan JPU juga menyodorkan sejumlah bukti demikian juga dengan bukti pesan WhatsApp dari staf pembukuan Melika yang menyebut, Elfin Yudista memberikan otorisasi IT kepada Aji untuk menaikkan nilai kewenangan pencairan dana dari Rp500 juta ke Rp1 miliar.

Dengan bukti tersebut, Elfin Yudista akhirnya mengakui bahwa ia meminta pencairan kas giro PD.BPR Bestari di bank umum kepada terdakwa Arif Firmansyah.

“Betul saya yang meminta dan menyetujui penarikan kas giro itu dari bank umum, setelah sampai di kantor Melika minta izin otorisasi. Pakai sistem dan saya yang tandatangan,” ungkap Elfin Yudista.

Namun, Elfin Yudista kembali berkelit dan mengaku lupa mengenai nominal angka penarikan dana tersebut.

Elfin Yudista juga mengakui, ia menyerahkan seluruh otorisasi peningkatan dan pencairan dana ke Arif Firmansyah melalui staf IT, Aji.

Mengenai modus Kas Gantung atau selisih Kas yang ditemukan oleh PE Audit Internal, Elfin menyatakan sudah diberitahukan kepadanya sebagai Dirut, namun tidak menindaklanjuti temuan tersebut.

Elfin berdalih, bahwa praktik selisih kas yang dilakukan Arif Firmansyah untuk menutupi kredit macet 22 nasabah PD.BPR Bestari tidak pernah disampaikan kepadanya.

“Saya tidak pernah memerintahkan pegawai saya menutupi kredit macet ini dengan selisih kas atau kas gantung,” tegasnya.

Terdakwa Arif Mengaku Diperintah Direksi PD.BPR Bestari

Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)
Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

Sementara itu, terdakwa Arif Firmansyah dalam keteranganya sebagai terdakwa mengaku, diperintah direksi untuk menutupi kualitas kredit nasabah yang bermasalah agar terlihat baik saat pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arif mengungkapkan dia menggunakan dana deposito nasabah PD.BPR Bestari yang dikurasnya, untuk menutupi selisih kas atau “kas gantung” di PD BPR Bestari. Namun pengambilan dana Nasabah ini, dikatakan Arif tanpa sepengetahuan direksi.

Bahkan Arif menyebut, praktik selisih kas atau “Kas Gantung” di PD.BPR Bestari sudah berlangsung sejak 2014, Namun memanipulasi mencairkan dana tabungan dan deposito tanpa sepengetahuan Nasabah baru dilakukan pada 2020 saat dia diangkat sebagai Kepala Operasional.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi