PRESMEDIA.ID, Bintan – Hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang mengutuskan 608 Napi atau Warga Binaan (WB) dapat Remisi Umum (RU) pengurangan masa tahanan dari Pemerintah RI.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, mengatakan, dari 749 orang, yang terdiri dari 699 warga negara Indonesia (WNI) dan 50 warga negara asing (WNA), 608 narapidana (Napi) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang itu diusulkan mendapat remisi.
“Dari 749 napi Warga Binaan kami di lapas ini, kami mengusulkan 608 orang untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan RI, tepatnya pada 17 Agustus mendatang,” ujar Edi, Kamis (8/8/2024).
Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi katanya, karena telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan telah menjalani masa pidana selama minimal 6 bulan.
“Ini baru usulan, untuk jumlah pastinya, kita tunggu SK nantinya,” tambahnya.
Adapun rincian napi yang diusulkan mendapat remisi umum (RU I) pada HUT-RI tahun ini itu adalah 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 133 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 144 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 231 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 39 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
“Sementara RU II diusulkan sebanyak 4 orang,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan pemberian remisi, Edi menyatakan bahwa acara tersebut akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2024. Acara ini akan dilakukan secara simbolis dan dipusatkan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
“Tahun lalu, kami menjadi tuan rumah pelaksanaan pemberian remisi. Tahun ini, pelaksanaannya akan dilakukan di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi