
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menaikkan kasus penemuan bayi di kebun warga Tanjungpiang ke penyidikan, dengan menetapkan Br dan Hi sebagai tersangka.
Tersangka Br, adalah ibu dari bayi yang dibuang. Sementara Hi adalah ayah Br (Ibu bayi-red) yang diduga di Inses (Perbuatan bejat pada anak-red) saat hamil.
Penetapan Br dan Hi tersangka dalam kasus pembuangan bayi ini disampaikan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giovanni Casanova, Sabtu (15/7/2023).
“Keduanya Br dan Hi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi ini,” ujarnya pada wartawan di Tanjungpinang.
Namun demikian, lanjut Giovani, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu bayi, Br (16) karena masih sakit dan membutuhkan perawatan di sakit akibat mengalami pendarahan saat melahirkan.
“Tidak ditahan karena masih dibawah umur,” Katanya.
Selain itu, Gio menambahkan bahwa dari pihak keluarga telah menjamin tersangka BR, agar tidak kabur.
Ditambah lagi, kalau tersangka BR juga masih dalam keadaan sakit, dikarenakan mengalami pendarahan.
“Karena tersangka BR melahirkan sendiri, tanpa dibantu bidan atau dokter,” Ucapnya.
Walaupun demikian tersangka BR, tetap wajib lapor setiap harinya sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat ini ibu bayi laki- laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak.
“Tersangka BR diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” Jelasnya.
Terpisah, Hi, ayah kandung dari tersangka BR, juga telah ditetapkan tersangka melanggar pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak.
Dimana tersangka Hi, tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang pada saat itu telah hamil 4 bulan.
” Tersangka Hi sudah ditahan dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan penemuan bayi laki- laki di kebun milik warga RT2/RW 11 Kampung Wonosari Jalan Lembah Merpati Kelurahan Batu 9 kota Tanjungpinang.
Ketua RW 11 Kampung Wonosari Suratno, mengatakan bayi laki- laki itu, pertama kali ditemukan calon siswa (Casis) TNI Angkatan Udara dan warga sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (11/7/2023).
Berita Sebelumnya :
- Polisi Amankan Wanita 16 Tahun Terduga Pelaku Pembuang Bayi Laki-Laki di Tanjungpinang
- Ini Alasan Pelaku Pembuangan Bayi Laki-laki ke Kebun Milik Warga di Tanjungpinang
Penulis: Roland
Editor : Redaktur