Imigrasi Tanjungpinang Buka Layanan Pengurusan Paspor Satu Hari Siap, Tapi Biayanya Rp1.350.000

Warga Tanjungpinang saat pembuatan paspor di imigrasi Tanjungpinang Senin 622023 Foto PresmediaRoland
Warga Tanjungpinang saat pembuatan paspor di imigrasi Tanjungpinang Senin (6/2/2023) (Foto: Presmedia/Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang membuka layanan pembuatan paspor jalur khusus 1 hari jadi.

Namun untuk biaya pembuatan paspor pada layanan ini, Imigrasi menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan paspor tersebut Rp. 1.350.000.

Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, mengatakan layanan cepat paspor itu sudah bisa dilakukan di Tanjungpinang.

Sedangkan mengenai biaya, Ia menyampaikan, Rp1 juta merupakan tarif resmi PNBP yang ditetapkan, dan nantinya akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan yang diberikan.

“Sedangkan Rp350 ribu itu adalah biaya buku paspor, Sehingga totalnya Rp1.350.000,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan administrasi pengajuan bagi pemohon, dikatakan Ryawantri sama dengan pembuatan paspor biasa, seperti melengkapi dokumen KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan lainnya.

“Tapi, khusus masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama saja,” ujar Ryawantri bagi.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan urus paspor satu hari siap ini, bisa datang langsung ke kantor imigrasi lebih awal atau sebelum jam 11.00 wib siang.

“Harus datang sebelum jam 11 siang untuk pembuatan paspor sehari jadi,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur