Divonis Hakim 4 Tahun Penjara Karena Narkoba, Wiwi “Merengek” Minta Pengurangan Hukuman ke Hakim PN Tanjungpinang

Terdakwa Wiwit Nurul Hidayah saat meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Wiwit Nurul Hidayah saat meninggalkan ruangan persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa pemilik Narkoba Wiwit Nurul Hidayah, terlihat sedih dan menangis di ruang sidang PN Tanjungpinang, setelah mendengar dentakan Palu hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara atas kepemilikan narkoba sabu 0,28 gram Selasa (30/4/2024).

Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Ricky Ferdinand, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(30/4/2024).

Hakim menyatakan, terdakwa Wiwit Nurul Hidayah dinyatakan terbukti bersalah, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa, melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Hakim dibarengi dengan ketukan Palu sidang.

Sementara sejumlah barang bukti termasuk narkoba terdakwa, ditetapkan hakim dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Bambang Wiradhany yang sebelumnya menuntut terdakwa Wiwi Nurul Hidayat selama 5 tahun penjara denda Rp 800 jut subsider 3 bulan kurungan.

Dan atas putusan ini, terdakwa yang terlihat menangis tersedu-sedu, memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa untuk meringankan Putusanya.

“Saya memohon Majelis hakim ringankan hukuman ini,” kata terdakwa Wiwit sambil menangis.

Atas “Rengekan” terdakwa itu, majelis Hakim menyatakan, Jika keberatan atas Putusan Hakim PN, agar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri melalui Kuasa Hukumnya.

Sebelumnya, terdakwa Wiwit Nurul Hidayah diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah rumah Jalan DI Panjaitan Gg.Putri Balqis 1 No. 57 RT 001/RW002 Kelurahan Melayu Kota Piring Tanjungpinang Selasa (26/9/2023) lalu.

Saat diamankan, Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam plastik bening di atas meja jualan terdakwa seberat 0,28 gram.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi juga menemukan bukti percakapan terdakwa dengan rekanya saat memesan sabu di handphone Vivo warna hitam, kemudian juga ditemukan alat isap sabu-sabu (Boong).

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur