
PRESMEDIA.ID– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menolak sebanyak 247 permohonan paspor sepanjang tahun 2025.
Penolakan ini dilakukan setelah petugas menemukan indikasi bahwa, sebagian besar permohonan tersebut bertujuan untuk digunakan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengatakan, penolakan ini dilakukan atas hasil analisis data dan wawancara pada Pemohon yang menunjukkan, adanya dugaan kuat pemanfaatan paspor untuk bekerja secara ilegal di sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Kamboja.
“Sebanyak 247 permohonan paspor kami tolak penerbitannya karena terindikasi akan digunakan menjadi PMI nonprosedural atau ilegal,” ujar Ben, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, indikasi tersebut terungkap saat petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan lanjutan oleh tim Inteldakim.
Dari hasil pendalaman, beberapa pemohon mengakui pernah bekerja secara ilegal di luar negeri dan berencana kembali menggunakan paspor baru untuk tujuan serupa.
“Dari hasil pemeriksaan, para pemohon mengakui pernah menjadi PMI ilegal dan ingin kembali berangkat dengan paspor baru. Berdasarkan pengakuan itu, kami menolak 97 permohonan,” jelas Ben.
Selain itu, 75 permohonan paspor ditolak secara sistem otomatis karena ditemukan indikasi penghilangan jejak perjalanan luar negeri sebelumnya.
Kasus ini biasanya terjadi ketika pemohon mengajukan permohonan baru, padahal sebelumnya sudah pernah memiliki paspor aktif.
“Ketika pemohon memilih kategori permohonan baru, sistem biometrik otomatis mengenali data lama seperti foto dan identitas. Jika terdeteksi duplikasi, sistem langsung menolak secara otomatis,” tambahnya.
Ben menambahkan, terdapat pula penolakan terhadap pemohon yang mengaku kehilangan atau merusak paspor lama, namun setelah diwawancarai, petugas menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi Permenkumham Nomor 18 Tahun 2024, pelanggaran seperti itu bisa dikenai sanksi penundaan penerbitan paspor selama 6 bulan hingga 2 tahun.
“Paspor adalah dokumen negara yang wajib dijaga. Kami harus tegas dalam penegakan aturan agar tidak disalahgunakan,” tegas Ben Yuda Karubaba.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur