PRESMEDIA.ID, Jakarta – Indonesia secara resmi menjadi bagian dari negara-negara yang melarang uji coba, penyimpanan, dan penggunaan senjata nuklir.
Keikutsertaan Indonesia ini ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kepada Sekretariat Jenderal PBB pada Sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Selasa (24/9/2024). Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan dua negara lain, yaitu Sierra Leone dan Kepulauan Solomon.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata Indonesia dalam mendukung perdamaian dunia dan mencegah proliferasi senjata nuklir.
Sementara itu, Wakil Tetap RI di PBB New York, Arrmanatha Nasir, menambahkan bahwa ratifikasi ini memperkuat larangan bagi negara-negara anggota untuk melakukan uji coba, menyimpan, dan menggunakan senjata nuklir.
“Selain itu, TPNW juga melarang anggotanya memfasilitasi negara lain dalam pengembangan atau uji coba senjata nuklir. Ini adalah kemajuan signifikan yang dicapai Indonesia tahun ini,” ujar Arrmanatha dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Infopublik.
Peran Indonesia dalam Mendorong Pelarangan Senjata Nuklir di ASEAN
Hingga saat ini, terdapat 93 negara yang telah menandatangani TPNW, dengan 73 diantaranya telah meratifikasi. Di ASEAN, Indonesia bergabung dengan enam negara lainnya, yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Ke depan, Indonesia berkomitmen untuk mendorong lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi TPNW, guna memperkecil risiko penggunaan senjata nuklir di dunia.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir agar menghentikan pengembangannya, sekaligus mendorong pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.
Sejarah Adopsi TPNW oleh Indonesia
Indonesia pertama kali mengadopsi TPNW pada tahun 2017. Proses ratifikasi diselesaikan oleh DPR RI dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang resmi berlaku sejak 20 Desember 2023.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia menegaskan kembali peran aktifnya dalam menjaga perdamaian dunia dan mencegah penyebaran senjata nuklir di kawasan dan dunia.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar