Ini Alasan Hakim PT Kepri Batalkan Putusan PN Atas Gugatan Darma Parlindungan

Sidangan perdata pembacaan gugatan Darma Palindungan melawan PT.Expasindo, dan PT. Bintan Propertindo serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di PN Tanjungpinang (Roland/ presmedia)
Sidangan perdata pembacaan gugatan Darma Palindungan melawan PT.Expasindo, dan PT. Bintan Propertindo serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di PN Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri), membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas gugatan perdata Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Tpg, yang diajukan Darma Perlindungan (Penggugat-red) melawan PT.Ekspasindo Cs, atas kepemilikan lahan tanah di Kampung Baru,Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kijang, Bintan Timur.

Humas PT Kepri Priyanto, membenarkan dibatalkanya, putusan PN atas Perkara Perdata No.33/Pdt.G/2024/PN Tpg Jo.No. 1/PDT/2025/PT TPG itu, yang diputus pada 26 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Bagus Irawan sebagai Ketua Majelis, Priyanto dan Hapsoro Restu Widodo sebagai Hakim Anggota I dan II.

Priyanto mengatakan, majelis Hakim banding PT Kepri, menyatakan, gugatan terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan) tidak dapat diterima.

“Membatalkan putusan PN Tanjungpinang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg yang dijatuhkan pada 28 November 2024. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II,” ujarnya.

Selai itu, Hakim PT juga menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) akibat cacat formil.

Priyanto mengatakan, dalil gugatan terbanding semula penggugat (Darma Parlindungan) mendalilkan bahwa,Pembanding I semula Tergugat I (PT.Expasindo Raya) mendapatkan tanah yang dilepaskan kepada Pembanding II semula Tergugat II (PT.Bintan Properti Indo) tersebut diperoleh dari Sularmi sebagai orang pertama yang menguasai tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984 dan berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak No.79/PHT/BT/1991 tanggal 6 November 1991).

Sehingga, tanah yang dilepaskan oleh Pembanding I semula Tergugat I (PT.Expasindo Raya) kepada Pembanding II semula Tergugat II (PT.Bintan Properti Indo) berasal dari Pembanding I semula Tergugat I (PT.Expasindo Raya) yang sebelumnya diperoleh dari Sularmi.

“Akan tetapi di dalam perkara ini, Terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan), hanya menjadikan Pembanding I semula Tergugat I (PT.Expasindo Raya) dan Pembanding II semula Tergugat II (PT.Bintan Properti Indo) sebagai pihak Tergugat. Sedangkan Sularmi yang merupakan orang pertama yang menguasai tanah tidak diajukan sebagai pihak Tergugat,” jelasnya.

Karena Sularmi sebagai pihak yang mempunyai hubungan hukum yang erat dengan peristiwa hukum yang didalilkan terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan), seharusnya dalam gugatannya, Terbanding semula penggugat Darma Parlindungan kurang pihak.

Harusnya lanjut Dia, dalam perkara ini Sularmi harus dijadikan terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan)sebagai pihak Tergugat, karena tanah yang dilepaskan oleh Sularmi kepada Pembanding I semula Tergugat I (PT.Expasindo Raya) yang kemudian dilepaskan kepada Pembanding II semula Tergugat II (PT.Bintan Properti Indo) adalah merupakan tanah Garapan (tanah yang belum bersertifikat),” jelasnya.

“Oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan) adalah kurang pihak, maka gugatan Terbanding semula Penggugat (Darma Parlindungan) dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Priyanto menjelaskan isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memutus perkara tersebut.

Kuasa Hukum penggugat Darma Parlindungan, Hendie Devitra SH yang dikonfirmasi dengan Putusan Banding PT.Kepri ini, belum memberikan tanggapan. Hendi mengatakan, masih di Jakarta dan akan menghubungi media kalau memberi tanggapan.

Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang Boy Syaendara, Fauzi, dan Sayed Fauzan, memenangkan gugatan Darma Parlindungan atas kepemilikan tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT Ekspasindo dan PT Bintan Propertindo

Putusan PN Tanjungpinang dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg ini, dijatuhkan Majelis Hakim Boy Syaendara, Fauzi, dan Sayed Fauzan pada 6 Juni 2024.

Dalam putusan awal 6 Juni 2024, hakim PN menyatakan, Menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat.

Mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan bahwa penguasaan tanah berdasarkan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 atas nama Darma Parlindungan sah secara hukum.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,3 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, membenarkan putusan PT Kepri ini. Ia mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut.

“Kami mengapresiasi putusan ini dan berharap menjadi dasar untuk menyelesaikan proses hukum pidana terhadap tersangka Hasan di Polres Bintan,” ujarnya.

“Upaya hukum banding kami diterima, dan Hakim PT membatalkan putusan PN Tanjungpinang serta menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi